Diupah Rp20 Ribu, Dituntut 6 Tahun 6 Bulan Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin R Yoes Harty Arso dengan anggota Joni Kondolele dan Edy Toto Purba menggelar sidang atas perkara 461/Pid.Sus/2017/PN Smr, Kamis (13/7/2017) sore.
Agenda sidang kali ini telah memasuki tahap penuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Agus Supriyanto, terhadap terdakwa M Irfan Ariza alias Riza (21).
Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi dan pemeriksaan terdakwa pada sidang terakhir, akhirnya JPU menuntut Riza pidana penjara 6 tahun 6 bulan, denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara.
Riza yang didampingi Penasehat Hukumnya (PH) Sudirman SH, dan Faisal Rizani SH dari Kantor Farist & Partners didakwa telah melanggar UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkoba Pasal 112 ayat (1).
Sidang lanjutan akan digelar, Senin (17/7/2017) dengan agenda sidang Pledoi dari PH terdakwa.
Berita terkait :Â Sidang Kasus Narkoba, Mengaku Diupah Rp20 Ribu Â
“Kami akan sampaikan Pledoi tanggal 17 (Juli),†sebut Sudirman beberapa saat setelah sidang usai kepada Wartawan DETAKKaltim.Com.
Riza ditangkap Unit Reskrim Polsekta Palaran, Senin (9/1/2017) Pukul 12:30 Wita di Jalan Manggis RT 9 Kelurahan Bukuan, Kecamatan Palaran, Samarinda, Kalimantan Timur. (LVL)