Tertangkap di Kawasan Pulau Indah, 3 Terduga Pengedar Sabu Dituntut 13 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 3 orang yang didakwa sebagai pengedar Narkotika jenis Sabu, masing-masing Tesar (25), Marwan (29) dan Rifki (25) terancam bakal lama mendekam dalam penjara.…
Read More...
Read More...