Curi Alat Kelistrikan, Topan Dihukum 2 Tahun 6 Bulan Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lucius Sunarno SH MH menjatuhkan pidana bersalah kepada terdakwa Topan alis Teler Bin Harun, Selasa…
Read More...
Read More...