Divonis 4 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Narkotika Pikir-Pikir

0 47

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Heri Susanto bin Mulyanto langsung menyatakan pikir-pikir atas vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, yang menjatuhkan pidana penjara padanya selama 4 tahun.

Majelis hakim yang diketuai Maskur SH didampingi Hakim Anggota Ir Abdurahman Karim SH dan Achmad Rasyid Purba SH MHum, pada sidang agenda pembacaan tuntutan JPU  sekaligus pembacaan putusan, Rabu (26/2/2020) pagi, sependapat dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut terdakwa 4 tahun penjara dan denda Rp800 Juta subsidair 2 bulan kurungan.

Dalam perkara ini, terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Narkotika sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua JPU.

“Melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Maskur dalam amar putusannya.

Menurut Maskur, dalam amar pembacaan putusannya bahwa tidak ditemukan kata pemaaf atas perbuatan terdakwa. Kendati begitu terdakwa mengakui terus terang perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya, serta berlaku sopan selama menjalani persidangan.

“Gimana terdakwa? anda punya hak untuk keberatan, menerima atau pikir-pikir atas putusan ini,” tanya Maskur kepada Heri.

“Pikir-pikir yang mulia,” sahut terdakwa disusul dengan pernyataan JPU Gilang Gemilang SH dari Kejari Samarinda yang juga pikir-pikir.

Usai divonis 4 tahun penjara, Heri yang tidak didampingi pengacara selama persidangan. Bahkan tak satupun keluarganya datang menyaksikan sidang putusannya, matanya nampak berkaca-kaca saat keluar dari ruang sidang yang dikawal petugas Kejaksaan.

Berita terkait : Ketua Majelis Kesal, Sidang Pembacaan Tuntutan 4 Kali Ditunda

Sebagaimana terungkap pada fakta sidang sebelumnya, Heri ditangkap di Jalan Revolusi 2, Kelurahan Loa Bahu, Kecamatan Sungai Kunjung, Kota Samarinda, Senin (26/8/19) di sebuah rumah kontrakan, dimana polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 poket Sabu lengkap dengan alat hisapnya.

Kasus ini ini sempat mengundang pertanyaan, lantaran beberapa kali agenda pembacaan tuntutan tertunda dengan alasan tuntutan JPU belum siap. (DK.Com)

Penulis : Ib

Editor   : Lukman

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!