Sediakan Narkoba, Terdakwa Sumeide dan Masruni Dipenjara 5 Tahun 6 Bulan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua Terdakwa kasus Narkotika dijatuhi hukuman penjara setelah divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (4/4/2022) sore.
Kedua…
Read More...
Read More...