Komisi 1 DPRD Balikpapan RDP Bawaslu

Laisa: Permintaan Bawaslu Kota Balikpapan

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Badan Pengawasan Pemilu (Basawalu) Kota Balikpapan melakukan Rapat Dengar Pendapatan (RDP) bersama Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan, Selasa (7/11/2023)

RDP dipimpin Ketua Komisi 1 DPRD Balikpapan Laisa Hamisah dihadiri anggota Komisi 1 DPRD Kota Balikpapan dan Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kota Balikpapan Sutadi.

Kepada awak media Laisa Hamisa menyampaikan, digelarnya RDP ini atas permintaan Bawaslu Kota Balikpapan. Dimana membahas Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD), yang belum ditandatangani.

Bawaslu Kota Balikpapan juga meminta bantuan untuk Kantor Sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan.

“Di situ kan hanya nyewa. Dia minta tolong diperjuangkan. Kita siap tapi harus mengajukan,” ungkapnya.

Selain itu, Bawaslu meminta BPJS Ketenagakerjaan untuk tenaga penyelenggara Pemilu Tahun 2024 di 2.047 Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Alhamdulillah, sudah disiapin. Insya Allah sudah disiapin, bahkan anggaran sudah 100 persen disiapin. Pemerintah Kota sudah menyiapkan anggarannya, belasan juta saja untuk satu bulan. Ini untuk PPS saja,”paparnya

Baca Juga:

Pihaknya juga menanyakan terkait Alat Peraga Kampanye (Algaka) kepada Bawaslu, selaku yang memiliki kewenangan. Kalau menurut dari peraturannya harus dicabut, karena yang diperbolehkan Algaka pada tanggal 28 November 2023.

 “Algaka yang boleh dipasang adalah yang tidak menyebutkan nomor Parpolnya, tidak boleh menyebut nomor urut Calegnya, tidak boleh ada gambar cucuk paku, tidak boleh ada nomor coblos.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com/ADV/DPRD Balikpapan)

Penulis Jamil/Roni S

Editor: Lukman

(Visited 83 times, 1 visits today)
Bawaslu BalikpapanDPRD BalikpapanLaisa Hamisa
Comments (0)
Add Comment