Perkara di Ponpes Al-Zaytun, Penyidik Kirim Kembali Berkas Tersangka ARPG

Ketut: Jaksa Akan Meneliti Kembali

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Penanganan kasus dugaan Tindak Pidana penodaan terhadap suatu agama yang yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat,  dengan Tersangka ARPG mengalami perkembangan.

Jaksa Peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAM Pidum) telah menerima pengiriman kembali berkas perkara, dari Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) POLRI atas nama Tersangka ARPG, Kamis (21/9/2023).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 1055/084/K.3/Kph.3/09/2023 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, berkas perkara tersebut dikirim kembali melalui Surat Nomor:  B/68/IX/RES.1.1.1/2023/Dittipidum tanggal 20 September 2023, perihal Pengiriman Kembali Berkas Perkara atas nama Tersangka ARPG.

BERITA TERKAIT:

Adapun pengiriman kembali berkas perkara ini dilakukan setelah Tim Penyidik Bareskrim Polri melengkapi berkas perkara sesuai petunjuk (P-19) dari Jaksa Peneliti.

Petunjuk tersebut disampaikan Jaksa Peneliti kepada Penyidik melalui Surat JAM PIDUM Nomor: B-3461/E.3/Eku.1/8/2023 tanggal 29 Agustus 2023, perihal Pengembalian Berkas Perkara atas nama Tersangka ARPG.

“Atas penerimaan berkas perkara tersebut, Jaksa akan meneliti kembali terkait petunjuk yang telah disampaikan kepada Tim Penyidik sebelumnya. Kemudian, Jaksa Peneliti akan melakukan koordinasi dengan Penyidik guna mempercepat penyelesaian proses Penyidikan,” jelas Ketut.

Baca Juga:

ARPG ditetapkan sebagai Tersangka terkait dugaan Tindak Pidana dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan, atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan, penyalahgunaan atau penodaan terhadap suatu agama yang dianut di Indonesia dan/atau menyiarkan berita atau pemberitaan bohong.

Dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat dan/atau dengan sengaja dan tanpa hak, menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), yang terjadi di Pondok Pesantren Al-Zaytun Indramayu, Jawa Barat, serta di daerah lain di wilayah hukum Republik Indonesia. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 71 times, 1 visits today)
Penyidik KejagungPonpes Al-ZaytunTersangka ARPG
Comments (0)
Add Comment