Tangani Debitur Nakal, Bankaltimtara Gandeng Kejati Kaltim

Chaerul Amir

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kerja sama dalam hal pendampingan hukum di Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) bukan baru pertama terjalin antara pihak Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur dengan Bankaltimtara.

Kerja sama ini sudah berlangsung sejak lama, bahkan hingga kini Bankaltimtara kembali melanjutkan perpanjangan kerja sama yang dituangkan dalam sebuah kesepakatan bersama, penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding).

Kegiatan kesepakatan bersama ini dilaksanakan di gedung Bankaltimtara lantai 5, Jalan Jenderal Sudirman, Samarinda, Kamis (28/11/2019) pagi.

Kajati Kaltim Chaerul Amir dalam sambutannya menyampaikan bahwa Kejaksaan selaku Jaksa Pengacara Negara (JPN), memiliki tugas advokasi untuk mewakili kepentingan hukum bagi pemerintah, BUMN dan BUMD di Bidang Perdata dan TUN, baik secara litigasi maupun non litigasi.

“Tujuan dilaksanakannya penandatanganan kesepakatan bersama tersebut, adalah untuk meningkatkan efektifitas penanganan masalah hukum dalam bidang Perdata dan TUN, baik di dalam maupun di luar Pengadilan,” kata Chaerul.

Menurut Chaerul, Jaksa selaku pengacara negara mempunyai tugas dan wewenang melakukan penegakan, bantuan, pertimbangan dan pelayanan hukum kepada instansi pemerintah dan negara di Bidang Perdata dan TUN, untuk menyelamatkan kekayaan negara dan menegakkan kewibawaan pemerintah, berdasarkan peraturan perundangan dan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung.

“Selain itu JPN juga dapat melakukan penagihan kepada debitur nakal yang menunggak pembayaran kredit, berdasarkan surat kuasa khusus yang diberikan pihak Bank,” tandas Chaerul Amir.

Ismunandar Azis selaku Direktur kredit Bankaltimtara menyatakan sangat sepakat dengan adanya kerjasama ini. Dia berharap ini dapat meningkatkan pendapatan bank, khususnya dari penagihan debitur-debitur yang menunggak pembayaran kewajiban kredit, ucapnya kepada DETAKKaltim.Com. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 50 times, 1 visits today)
Bank KaltimKejati Kajati
Comments (0)
Add Comment