Satresnarkoba Polresta Samarinda Bekuk Pengedar Ganja

Kombes Pol Ary : Dikirim Melalui Jasa Ekspedisi

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Tim Hyena Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Narkoba) Polresra Samarinda mengamankan seorang pria bernama Pedian Mahmud (33), lantaran terbukti memiliki dan menjual Narkoba jenis Ganja yang berasal dari Aceh.

Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula pada saat petugas mendapat informasi dari warga jika di Jalan Pramuka, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, kerap terjadi kegiatan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja.

Berbekal informasi tersebut, Kamis (10/3/2022) petugas melakukan pengintaian di sekitar Tempat Kejadian Perkara (TKP). Sekitar Pukul 16:00 Wita petugas langsung melakukan penggrebekan, dan mengamankan pelaku yang merupakan warga Kecamatan Sungai Kunjang.

“Saat digeledah, Polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 19 poket Ganja dengan berat 235,86 Gram/Brutto di dalam sebuah kardus berwarna putih di bawah meja kamar pelaku. Menurut keterangan pelaku, ganja didapat dari AF yang saat ini statusnya masuk dalam kategori Daftar Pencarian Orang (DPO),” ucap Kombes Pol Ary kepada awak media saat melakukan Pers rilis, Kamis (17/3/2022) pagi.

Baca Juga :

Petugas juga menemukan barang bukti lainnya, yakni satu buah kaleng berisikan plastik klip dan Timbangan digital yang terletak di atas Meja. Serta satu buah Dus besar berisi 6 bungkus batang Ganja kering, yang berada di atas Lemari.

“Tak hanya itu, kami juga menemukan barang bukti lainnya. Kami temukan plastik klip, Timbangan digital dan batang Ganja kering,” lanjutnya.

Saat ditanya pengiriman barang haram tersebut, Kombes Pol Ary mengatakan jika pengiriman dilakukan melalui jasa pengiriman barang.

“Dikirim melalui jasa ekspedisi, yang mana dalam pengirimannya disamarkan dengan kotak dan ditutupi dengan dengan kopi.  Mungkin ini salah satu cara agar tidak terendus oleh Anjing Pelacak saat di Bandara sehingga berhasil sampai ke Kota Samarinda,” kata Kombes Pol Ary lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 Subsidair Pasal 111 Ayat 2 Undang – Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 10 times, 1 visits today)
Narkotika GanjaPedian MahmudResnarkoba Polresta Samarinda
Comments (0)
Add Comment