Pilwali 2020, KPU Samarinda Gelar Lomba Maskot dan Jingle

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Samarinda menggelar Lomba Maskot dan Jingle Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda 2020. Lomba tersebut digelar mulai 12 Oktober hingga 2 November 2019 untuk Jingle, dan 12 sampai 26 Oktober untuk Maskot.Total Hadiah yang disiapkan Rp33.250.000,-.

“Peserta yang berhak mengikuti lomba adalah masyarakat umum Samarinda dibuktikan dengan kartu identitas diri,” kata Komisioner KPU Samarinda Najib kepada DETAKKaltim.Com, Senin (14/10/2019).

Lanjut mantan Wartawan ini, hasil karya pemenang Lomba Maskot  dan Jingle menjadi hak milik KPU Kota Samarinda yang akan digunakan untuk Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda Tahun 2020.

“Semua karya lomba harus asli dan belum pernah diikutkan dalam lomba serupa, dan belum pernah dipublikasikan,” ucapnya lagi.

Panitia menyediakan hadiah uang pembinaan, tropy dan piagam penghargaan bagi para pemenang. Dan keputusan juri tidak dapat diganggu gugat. (Rahman)

(Visited 7 times, 1 visits today)
Jingle Maskot
Comments (0)
Add Comment