Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Diatur Dalam SE Satgas Covid-19

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19, dalam Addendum Surat Edaran (SE) Nomor 13 Tahun 2021 tertanggal 21 April 2021 menyampaikan peniadaan mudik Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriyah (H) dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan.

Latar belakang Addendum SE tersebut disampaikan bahwa pada bulan suci Ramadhan 1442 H dan semakin mendekati Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H, terdapat peluang peningkatan mobilitas masyarakat, baik untuk kegiatan keagamaan, keluarga, maupun pariwisata yang akan meningkatkan risiko laju penularan Covid-19.

Berdasarkan hasil Survei Pasca Penetapan Peniadaan Mudik Selama Masa Lebaran 2021 oleh Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, ditemukan bahwa masih adanya sekelompok masyarakat yang hendak pergi mudik pada rentang waktu H-7 dan H+7 pemberlakuan Peraturan Peniadaan Mudik Idul Fitri.

Dalam rangka mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19, berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam angka 1 dan angka 2, maka perlu dibentuk Addendum Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan upaya pengendalian penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H.

Maksud dari Addendum Surat Edaran ini adalah, mengatur pengetatan persyaratan Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) selama H-14 peniadaan mudik (22 April – 5 Mei 2021) dan H+7 peniadaan mudik (18 Mei – 24 Mei 2021).

Sementara selama masa peniadaan mudik 6 – 17 Mei 2021 tetap berlaku Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor 13 Tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 H dan Upaya Pengendalian Penyebaran Covid-19 selama bulan suci Ramadhan 1442 H.

Tujuan Addendum Surat Edaran ini adalah, untuk mengantisipasi peningkatan arus pergerakan penduduk yang berpotensi meningkatkan penularan kasus antar daerah, pada masa sebelum dan sesudah periode peniadaan mudik diberlakukan.

Penyebaran informasi ini merupakan tindak lanjut Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Kaltim, terhadap Surat Kementerian Komunikasi dan Informatika No.S-780/DJIKP.2/IK.01.01/05/2021 tertanggal 5 Mei 2021 yang ditandatangani Plt Direktur Tata Kelola dan Kemitraan Komunikasi Publik Bambang Gunawan. (DK.Com)

Sumber : https://linktr.ee/tidakmudik

: https://drive.google.com/drive/u/0/folders/1V6KOudvhKjFZgltLRsE1QAsFPTOcsi5l

Editor    : Lukman

(Visited 2 times, 1 visits today)
Hari RayaIdul FitriPeniadaan MudikSatgas Covid-19
Comments (0)
Add Comment