Kasus Pembangunan Jalan Teluk Kadere, Giliran Terdakwa Beri Keterangan

DETAKKaltim.Com, BONTANG : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Parmatoni SH didampingi Hakim Anggota Deki Velix Wagiju SH MH dan Anggraeni SH melanjutkan sidang kasus dugaan tindak pidana korupsi, dalam pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur, dengan nomor perkara 38/Pid.Sus-TPK/2017/PN Smr, Selasa (10/10/2017) sore.

Dalam kasus ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Novita Elisabet Morong SH, Subandi SH, Amir Giri Muryawan SH dan Bayu Nurhadi dari Kejari Bontang mendakwa Fajar Setiadi selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), yang merugikan keuangan negara sebesar Rp471.611.029,82 sesuai dengan laporan Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Provinsi Kalimantan Timur Nomor :SP-3306/PW17.5/12/2013 tanggal 04 Desember 2013.

Setelah melalui serangkaian persidangan sejak Juli 2017, agenda sidang kali ini telah memasuki tahapan pemeriksaan terdakwa. Kepada terdakwa JPU menanyakan sejumlah pertanyaan, di antaranya, sebelum menandatangani berita acara pembayaran apakah terdakwa melakukan pengecekan ulang.

“Pengecekan ulang ada, yaitu 100 meter awal,” jawab Fajar.

“Untuk selanjutnya, nggak melakukan?” tanya JPU.

“Nggak melakukan, karena kesibukan,” jawab Fajar lagi.

Dalam pekerjaan ini, menjawab pertanyaan JPU, Fajar mengatakan ada pendampingan dari pihak BPK sekitar seminggu. Keterangan ini, menurut JPU bertentangan dengan keterangan saksi pada sidang sebelumnya.

Terkait laporan dari Konsultan Pengawas, kembali menjawab pertanyaan JPU, Fajar mengatakan ada dilaporkan harian progres pekerjaan dan bulanan.

“Ada saudara membaca isi laporan itu,” tanya JPU lagi.

“Ada,” singkat Fajar.

“Apa isi laporan itu?,” kejar JPU.

“Normal aja laporan itu,” jawab terdakwa lagi.

“Apa yang dimaksud normal itu?” JPU terus mengejar terdakwa.

“Tidak ada keluhan dari konsultan,” jelas Fajar.

Fajar Setiadi didakwa JPU dalam dakwaan primair sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Kemudian dalam dakwaan subsidair perbuatan terdakwa menurut JPU merupakan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembacaan tuntutan dari JPU . (LVL)

(Visited 21 times, 1 visits today)
Kasus KorupsiPembangunan JalanTeluk Kadere
Comments (0)
Add Comment