Dituntut 10 Tahun Penjara, Residivis Narkoba Tampak Lesu

Pledoi Disampaikan Pekan Depan

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Suriansyah alias Suri Bin Abdul Sanu tampak lesu saat Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, menuntutnya selama 10 tahun penjara denda Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara, pada sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (13/7/2020).

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Rustam SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Lucius Sunarno SH MH, JPU dalam amar tuntutannya menyebutkan supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan terdakwa Suriansyah alias Suri Bin Abdul Sanu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, sebagaimana diatur dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Suriansyah alias Suri Bin Abdul Sanu dengan pidana penjara selama 10 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan,” sebut JPU.

Terhadap tuntutan ini, terdakwa Suriansyah alias Suri Bin Abdul Sanu yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surtini SE SH dan Arlyta Natalia Sihotang SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka mengatakan memahami tuntutan tersebut.

PH terdakwa kemudian meminta waktu satu minggu kepada Majelis Hakim untuk menyampaikan Pledoi kliennya secara tertulis.

Baca juga : Majelis Hakim Tidak Sependapat JPU, Terdakwa Dihukum Seumur Hidup

Kasus ini bermula saat terdakwa Suriansyah alias Suri Bin Abdul Sanu nomor perkara 482/Pid.Sus/2020/PN Smr ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Sambutan, Pelita 7, Gang Keluarga, RT18, Kelurahan Sambutan, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Rabu (5/2/2020) sekitar Pukul 18:45 Wita.

Pada saat penangkapan Polisi menyita 1 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 5,07 Gram/Brutto atau 4,71 Gram/Netto dan uang tunai sebesar Rp1,3 Juta yang ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan, dan 1 unit HP Nokia warna abu-abu.

Ditemui usai sidang, JPU mengatakan terdakwa Suriansyah alias Suri Bin Abdul Sanu pernah dihukum dalam kasus yang sama pada tahun 2012. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Pidana PenjaraResidivis NarkobaSuriansyah Suri
Comments (0)
Add Comment