Dihukum Penjara, Penyandang Dana Proyek Teluk Kadere Divonis Bersalah

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Deky Velix Wagiju SH MH dengan Hakim Anggota Parmatoni SH dan Arwin Kusmanta SH MM menjatuhkan vonis bersalah terdakwa  Haji (H) Syafriansyah dan H Gaparuddin pada sidang yang digelar, Kamis (3/10/2019) sore.

Keduanya kemudian dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun 4 bulan, denda Rp50 Juta Subsidair 2 bulan penjara. Untuk terdakwa H Syafriansyah masih dibebani untuk membayar uang pengganti (UP) sebesar Rp447.761.029,82. Namun karena terdakwa telah menitipkan uang sejumlah Rp447.700.000,- di Rekening Kejaksaan Negeri Bontang beberapa waktu lalu, maka hal itu dianggap sebagai UP.

Pada sidang sebelumnya, kedua terdakwa yang diajukan ke Meja Hijau lantaran diduga melakukan tindak Pidana korupsi pada pelaksanaan pekerjaan pembangunan Jalan Teluk Kadere, Kelurahan Bontang Lestari, Kota Bontang, Kalimantan Timur, tahun 2012, dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Bayu Nurhadi dari Kejaksaan Negeri Bontang selama 2 tahun denda Rp50 Juta Subsidair 2 bulan, dan membayar UP sebesar Rp447.761.029,82 atau Pidana penjara selama 9 bulan.

Tuntutan JPU tersebut menyusul fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan bahwa kedua terdakwa yang disidang secara terpisah, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berama-sama sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999, yang telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP, sebagaimana dalam dakwaan Subsidair.

Terhadap putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Surasman SH dan Sadam Kholik SH langsung menyatakan menerima.

“Kami langsung terima putusannya,” kata Sadam usai sidang yang berlangsung hingga usai waktu Shalat Magrib.

Beda halnya dengan JPU, Bayu Nurhadi menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam dakwaan JPU, H Syafriansyah adalah penyandang dana dalam proyek seniliai Rp1.886.630.324,34 yang dimenangkan CV Mega Yustika dengan Direktur M Yusuf dalam sebuah lelang. Terdakwa yang menjaminkan sebuah rumah milikinya di Bank BPD Cabang Bontang untuk mendanai proyek tersebut, disebutkan akan mendapatkan 7 persen dari keuntungan bersih pekerjaan. Sebuah kesepakatan secara lisan.

Dalam perjalanan pekerjaan tersebut, M Yusuf meninggal dunia sehingga pekerjaan dilanjutkan H Syafriansyah yang didampingi H Gaparuddin sebagai pelaksana kegiatan di lapangan, yang bersepakat dengan Fajar Setiadi selaku PPTK untuk melakukan perubahan atas Kontrak Nomor : 602/2237/PU.B tanggal 22 Oktober 2012, sehingga dalam pelaksanaan pekerjaan tersebut mengalami perubahan-perubahan (pekerjaan tamban kurang) baik volume maupun realisasi specifikasi teknis pekerjaan terhadap kontrak awal.

Setidaknya kasus ini telah menyeret 4 orang ke meja hijau, selain kedua terdakwa juga ada Fajar Setiadi (2018) dan Armin Efendi yang menjabat sebagai Konsultan Pengawas (2016). (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Penyandang DanaSidang TipikorTeluk Kadere
Comments (0)
Add Comment