Legislator Kutim Respon Aduan Masyarakat Dugaan Pencemaran Air Sungai

Novel Minta DLH Cepat Respon

0 342

DETAKKaltim.Com, KUTAI TIMUR: Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) Novel Tyty Paembonan menanggapi adanya aduan dari masyarakat Desa Pengadan, Muara Bulan, dan Karangan, yang mengaku terdampak pencemaran sungai dari limbah Perusahaan Tambang.

Novel Tyty mengatakan, diduga adanya informasi pencemaran limbah perusahaan oleh air dari Tambang yang mengalir ke Sungai-Sungai Desa.

“Air Tambang menurut aturan tidak boleh langsung dari Tambang ke luar, tetapi harus melalui tahapan proses,” sebut Novel, Rabu (10/7/2024).

Sebagai seorang Dokter, Novel turut menyayangkan terkait sumber air yang menjadi keperluan sehari-hari masyarakat tercemari. Menurutnya sudah tentu jika benar, dampaknya akan mempengaruhi kesehatan penduduk setempat.

“Karena ini adalah air yang kita minum, yang tertelan dan masuk ke dalam tubuh. Dan bisa mengganggu fungsi organ tubuh kita, dan tentu kita sangat tidak nyaman kalau mendengar bahwa memang sungai itu sudah tercemar, dan air sungai tesebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” paparnya.

Politisi Partai Gerindra Kutim itu menyarankan kepada instansi terkait pemerintah, seharusnya turun menangani masalah tersebut.

“Dinas Lingkungan Hidup harus cepat merespon persoalan yang dihadapi masyarakat di sana, kemudian kita juga sarankan ke dinas-dinas terkait tidak boleh lamban. Seperti Dinas Kesehatan terkait kesehatan masyarakat, kemudian juga Dinas Kesehatan mempunyai Laboratorium Kesehatan Daerah (LABKESDA) yang bisa menguji sampel air sungai yang tercemar itu,” imbaunya.

Baca Juga:

Disebutkannya, bahwasanya dapat dilakukan uji sampel untuk mengetahui berapa kadar Bakteri, Ekolin, Mineral, dan zat Kimia beracun lainnya, berapa jumlah yang bisa dihitung.

“Sehingga pemerintah bisa memberitahu masyarakat untuk tidak memakai air tersebut, jika tercemar,” ulasnya.

Selain itu, ia juga tanpa ragu mengatakan bahwa aktifitas Tambang memiliki dampak yang tidak baik terhadap lingkungan.

 “Tetapi hal ini juga harus dilakukan sebab Tambang itu juga akan menyerap tenaga kerja, dan akan menggerakkan roda ekonomi, tetapi mereka akan menimbulkan dampak,” ungkapnya.

Namun ia sendiri mengaku masih mencari tahu kepastian benar tidaknya aduan, terkait pencemaran oleh salah satu Perusahaan Tambang Batubara di Kutim tersebut. Disebutnya, dalam hal ini kembali diserahkan kepada instansi terkait untuk mengecek bukti dan kebenarannya.

“Ada bukti dinas terkait yang meneliti atau mengetes air itu bahwa memang tercemar oleh unsur-unsur yang dari Tambang itu, bahwa tercemarnya air sungai ini memberikan dampak tidak baik kepada masyarakat,” katanya.

Menurutnya, hal ini harus dibicarakan berdasarkan fakta yang terbukti.

“Jika sudah bicarakan dengan adanya bukti, sekiranya tidak ada alasan untuk tidak mengatakan bahwa ini adalah pencemaran.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: HB/ADV DPRD Kutim

Editor: Lukman

(Visited 339 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!