Tengah Malam, Seorang Warga Samarinda Ditangkap
Ketahuan Buang Sabu ke Selokan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda, berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu dengan menangkap satu orang pelaku di Jalan Ramania 2, RT 46, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.
Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli dalam rilisnya yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Humas Polresta Samarinda Iptu Muhammad Rizal menjelaskan, Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mendapat laporan dan informasi masyarakat bahwa di alamat tersebut sering dijadikan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu.
Menindak lanjuti laporang tersebut, Minggu 2 Juni 2024 sekitar Pukul 00:30 Wita pelapor dan saksi mencurigai 1 orang laki-laki yang sedang duduk di pinggir jalan. Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan, diketahui berinisial DR.
“Ditemukan barang bukti berupa 5 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 2,11 Gram/Brutto, yang terbalut 1 lembar tissue warna putih yang ditemukan di dalam selokan yang sebelumnya dibuang DR menggunakan tangan sebelah kanan,” jelas Rizal.
Baca Juga:
- Perkara Korupsi Rp300 Trilyun, Tahap II Tersangka TN dan AA
- Perkara Korupsi Ratusan Trilyun, Adik Ipar Tersangka HM Diperiksa
- Perkara Korupsi PT BKJ, Kemungkinan Akan Ada Tersangka Baru
Kemudian dilakukan penggembangan di rumah bangsalan DR, saat dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Dunhill yang berisi 4 poket Narkotika jenis Sabu-Sabu seberat 1,55 Gram/Brutto di lantai kamar DR beserta barang bukti lainnya.
Atas kejadian tersebut tersangka dan barang bukti diamankan di Mako Polresta Samarinda, guna proses Penyidikan lebih lanjut.
Tersangka DR dijerat dengan Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Rilis
Editor: Lukman