Perkara Korupsi Rp300 Trilyun, Tahap II Tersangka TN dan AA

Tersangka TN Juga Dijerat UU TPPU

0 96

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Jaksa Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan serah terima tanggung jawab Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II), atas 2 orang Tersangka atas nama Tersangka TN alias AN dan Tersangka AA kepada Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024) Pukul 11:00 WIB.

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR –477/006/K.3/Kph.3/06/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedanda menjelaskan, pelaksanaan Tahap II tersebut terkait dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Adapun kasus posisi terhadap kedua Tersangka ialah, bahwa dalam kurun waktu tahun 2015-2022 Tersangka TN alias AN selaku Beneficiary Owner CV VIP, dengan dibantu Tersangka AA selaku Manager Operasional Tambang CV VIP melakukan penambangan dan pengumpulan Bijih Timah, yang berasal dari IUP PT Timah Tbk dengan melawan hukum

Dalam kurun waktu 2018-2019, Tersangka TN alias AN dengan dibantu Tersangka AA juga melakukan permufakatan jahat dengan oknum PT Timah Tbk dan para smelter, untuk mengakomodir Penambangan Timah ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang dibungkus seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, yang telah mengakibatkan kerugian keuangan negara cq PT Timah Tbk.

“Selain itu, Tersangka TN alias AN juga diduga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya,” jelas Ketut.

Cara menyamarkan hasil kejahatannya tersebut diantaranya, dengan mengirimkan dana kepada Tersangka HM, melalui PT QSE milik Tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility (CSR).

Berikutnya, mendirikan usaha Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) dan Perkebunan Kelapa Sawit, sehingga seolah-olah mendapatkan keuntungan yang murni dan pengoperasionalan kegiatan usaha tersebut.

Perbuatan kedua Tersangka disangka melanggar Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Khusus terhadap Tersangka TN alias AN juga disangkakan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010, tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Perkara a quo akan dilimpahkan pada Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terkait, dengan mempertimbangan beberapa daerah hukum tempat terdakwa melakukan tindak pidana, sebagaimana ketentuan Pasal 84 Ayat (3) KUHAP,” jelas Ketut.

Selanjutnya, berkas perkara akan dilimpahkan Penuntut Umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu yang tidak lama, setelah dilakukannya penyerahan tersangka dan barang bukti.

“Sementara itu, terhadap berkas perkara tersangka lain masih dalam tahap finalisasi pemberkasan untuk segera dilimpahkan ke Penuntut Umum.” tandas Ketut.

Dalam perkara yang telah menjerat sejumlah tersangka ini, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 Trilyun, terdiri dari:

  • Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 Trilyun
  • Kerugian atas pembayaran Bijih Timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 Trilyun
  • Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 Trilyun

Sebagaimana disampaikan Ketut sebelumnya, mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan Bijih Timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk, di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan

(DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

 

 

Jakarta, 4 Juni 2024

KEPALA PUSAT PENERANGAN HUKUM

 

 

 

Dr. KETUT SUMEDANA

Keterangan lebih lanjut dapat menghubungi

Dr. Andri W.S, S.H., S.Sos., M.H. / Kasubid Kehumasan

Hp. 081272507936

Email: [email protected]

 

 

 

(Visited 87 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!