Kejahatan Pemilu, 7 Anggota PPLN Kuala Lumpur Segera Diadili

Satu Orang Masuk DPO

0 237

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) perkara dugaan Penambahan dan Pemalsuan Data Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024 di Kuala Lumpur, telah menerima Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri atas Tersangka 7 Anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Kuala Lumpur, di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Jum’at (8/3/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR –214/037/K.3/Kph.3/03/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, mengungkapkan inisial para tersangka.

Ketujuh Tersangka tersebut masing-masing UF selaku Dosen/Ketua PPLN Kuala Lumpur, TOCR selaku Mahasiswa/Anggota PPLN Kuala Lumpur, DS selaku Anggota PPLN Kuala Lumpur (Anggota Divisi Data dan Informasi), APJ selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur, PS selaku Dosen/Anggota PPLN Kuala Lumpur, AK selaku Wiraswasta/Anggota PPLN (Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu), dan MKM selaku Dosen/Mantan Anggota PPLN Kuala Lumpur (Tersangka saat ini masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang/DPO).

Tersangka 7 Anggota PPLN disangkakan melanggar Kesatu Pasal 544 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Atau Kedua Pasal 545 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Setelah menerima Tahap II dari Penyidik, para Tersangka dilakukan penahanan sebagai Tahanan Kota selama 20 hari terhitung sejak tanggal 8 Maret 2024 sampai dengan 27 Maret 2024,” jelas Ketut.

Baca Juga:

Pada hari yang sama, Tim JPU yang diketuai Dr Syahrul Juaksha Subuki SH MH dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum juga melimpahkan berkas perkara atas Tersangka 7 Anggota PPLN ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan jadwal sidang yang akan digelar pada tanggal 13 Maret 2024.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang akan mengadili perkara tersebut yaitu Hakim Ketua Buyung Dwikora SH MH, Hakim Anggota I Arlen Veronica SH MH, dan Hakim Anggota II Budi Prayitno SH MH. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 233 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!