Pertamina Bongkar Rumah di Samping Kantor Kejari Tarakan

Alfred: Saya Akan Terus Berjuang Mempertahankan Hak Saya

0 274

DETAKKaltim.Com,TARAKAN: Pembongkaran rumah milik Alfred Wijaya yang berdiri di atas lahan miliknya di kawasan Jalan Kalimantan, Kelurahan Kampung I Skip Tarakan, Kalimantan Utara, oleh Pertamina Tarakan akan ditempuh upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung.

Di celah kaki papan obyek vital ada sumur ditandai dengan semen segi empat. (foto: SLP)
Di celah kaki papan obyek vital ada sumur ditandai dengan semen segi empat. (foto: SLP)

Alfred menegaskan, akan berjuang mempertahankan haknya dengan mengajukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).

“Di Pengadilan Negeri saya kalah, tapi di tingkat Banding Pengadilan Tinggi saya dinyatakan menang. Namun, di tingkat Kasasi saya kalah. Saya akan terus berjuang mempertahankan hak saya dengan mengajukan PK ke Mahkamah Agung,” kata Alfred Wijaya melalui telepon selulernya kepada DETAKKaltim. Com di Tarakan, Kamis (17/8/2023).

Tak gampang memang melawan perusahaan raksasa perlu modal besar. Setidaknya butuh biaya untuk pengacara dari tingkat Pertama Pengadilan Negeri (PN), sampai tingkat Mahkamah Agung (MA).

“Membutuhkan biaya besar,” kata Alfred.

Baca Juga:

Untuk melawan perusahaan sebesar Pertamina itu, Alfred berkeyakinan akan menang di tingkat PK. Pihak Pertamina tampaknya tidak menyadari bahwa tanah yang terletak bersebelahan dengan Kantor Kejaksaan Negeri Tarakan, dan berseberangan jalan dengan Kantor Kodim 0907 Tarakan sudah lama dikuasai Alfred.

Pertamina mendirikan papan larangan masuk dan/atau memanfaatkan tanpa izin sebagai Obyek Vital Nasional Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral, ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (KEPPRES) Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, dan Keputusan Menteri ESDM Nomor 270.K/HK.02/MEM.S/2022

“Saya tentu saja kaget mengetahui pernyataan obyek vital di lahan tersebut. Kenapa baru sekarang dilarang, dan jika di areal tersebut ada Sumur Minyak kenapa tidak terdapat tanda,” kata Alfred.

Waktu itu, kata lelaki yang tinggal di Balikpapan ini mempertanyakan, mengapa Badan Pertanahan Negara (BPN) atau Kantor Agraria, Kantor Kepala Desa, dan Ketua RT menerbitkan surat dan Sertifikat Tanah jika diketahui ada Sumur Minyak.

Proses hukum selanjutnyalah yang akan menguji kealpaan Pertamina memberi tanda pada titik titik Sumur Minyak dan Gas, sebagaimana diatur dalam Miyn Politie Reglement Nomor – 341 Tahun 1930 yang tentu masih berlaku hingga sekarang.

Terkait pembongkaran rumah Alfred itu, Lurah Kampung I Skip Tarakan Adi Tusradinata yang dikonfirmasi mengatakan tidak tahu sama sekali masalah itu.

“Tidak tahu kejadiannya sama sekali. Dipanggil saat dilakukan eksekusi pembongkaran bangunan rumah. Ada 4 rumah yg dibongkar di samping Kantor Kejaksaan. Jadi, mohon maaf karena tidak pernah dilibatkan.” kata Adi menandaskan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: SL Pohan

Editor: Lukman

(Visited 259 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!