Legislator Ingatkan DLH Balikpapan

Syarifuddin: Kepada DLH Agar Lebih Berhati-Hati

0 146

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA – PPAS) tahun 2024 di Hotel Novotel Balikpapan, menjadi bahan pertimbangan DPRD Kota Balikpapan kepada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Balikpapan terhadap pengelolaan sampah pesisir yang tidak lagi dikelola Pemerintah Daerah.

Sebagai mitra Komisi 3, Syarifuddin Oddang mengingatkan kepada DLH agar berhati-hati dalam mengelola anggaran petugas kebersihan sampah pesisir. Dimana telah diatur sesuai Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 dimana pengelolaan diatur oleh Pemerintah Provinsi.

“Kewenangan dalam hal kebijakan pengelolaan sampah di pesisir telah diambil alih Pemerintah Provinsi, DPRD Kota mengingatkan kepada DLH agar lebih berhati-hati dalam mengalokasikan anggaran petugas kebersihan di pesisir,” jelas Syarifuddin, Kamis (28/7/2023).

Baca Juga:

Diterangkannya, terkait penyampaian anggaran petugas kebersihan pesisir oleh DLH di sela pembahasan KUA PPAS 2024, dalam penyusunan APBD 2024 semua sudah jelas diatur pada posisi kebijakan dari Pemerintah Provinsi dalam segi pembiayaan.

Kepala DLH Kota Balikpapan Sudirman Jayalaksana menjelaskan, ada sekitar 60 tenaga kebersihan sampah di pesisir yang terbagi di 10 Kelurahan. Guna mengatasi permasalahan sampah ketika air pasang dan surut, yang mencapai kisaran 8 sampai 10 ton.

“Masih banyak kebutuhan yang sangat diperlukan, seperti Jaring dan Gerobak untuk mengangkutnya.” tandas Sudirman. (DETAKKaltim.Com/Adv.)

Penulis: Jamil/Roni S

Editor: Lukman

(Visited 144 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!