Sengketa Lahan, Bakri Gugat Perusahaan Pemilik Indogrosir Samarinda

Penggugat Sebut Lahannya Dikuasai dan Digunakan PT Inti Cakrawala Citra

0 1,195

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Sidang perkara nomor 32/Pdt.G/2023/PN Smr yang diketuai Majelis Hakim Jemmy Tanjung Utama SH MH, memasuki agenda Pemeriksaan Setempat (PS), Selasa (27/6/2023).

Dalam perkara ini, Penggugat Bakri melalui Kuasa Hukumnya Jafri Musa SH, Makmur Ratno Jaya SH MH, Jaenal Muttaqien SHI, dan Andy Akbar SH MH menggugat PT Inti Cakrawala Citra sebagai Tergugat I.

Kemudian Andy Kurniawan sebagai Tergugat II, serta Muhaimin dan Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kota Samarinda sebagai Turut Tergugat I dan II.

Baca Juga:

Gugatan Bakri di Pengadilan Negeri Samarinda itu terkait lahan yang disebut sebagai miliknya terletak di RT 23, Jalan Abdul Wahab Syahrani, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara, Kota Samarinda, berdasarkan Sertifikat Hak Milik (SHM) nomor 15414 atau dahulu bernomor 285/Kelurahan Sempaja, seluas 1.702 M2.

Pelaksanaan PS dihadiri pihak Penggugat dan Tergugat, serta Turut Tergugat melalui Kuasa Hukum masing-masing. Pada kesempatan itu, para pihak diminta Ketua Majelis Hakim untuk menyebutkan batas-batas lahan miliknya masing-masing.

Dari PS itu diketahui, sebagian lahan yang diklaim Penggugat miliknya dikuasai dan digunakan PT Inti Cakrawala Citra membuka usaha Indogrosir. Lahan itu berada di jalan masuk Indogrosir Samarinda.

Hal ini juga sebagaimana disebutkan Penggugat dalam Gugatannya, lahan miliknya seluas 1.229 M2 dikuasai Tergugat I PT Inti Cakrawala Citra. Sedangkan Tergugat II Andy Kurniawan menguasai 473 M2.

Menurut Jafri Musa, sebagian lahan milik kliennya berada di dalam pagar Andy Kurniawan. Namun Majelis Hakim tidak masuk ke sana.

“Ada sebahagian tanah yang masuk dalam pagar Andy Kurniawan tidak dicek ke dalam,” jelas Jafri Musa.

Dalam Gugatannya, Penggugat menggugat Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar kerugian Material dan Immaterial sebesar Rp26.065.000.000,-. (Rp26 Milyar).

Sidang akan dilanjutkan, Senin (3/7/2023) dalam agenda pembacaan Putusan Sela. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 454 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!