3 Kali Dihukum, Akumulasi Hukuman 2 Terpidana Narkotika Lebih 20 Tahun

Hadi: Bukan suatu penggabungan, Tapi Berdiri Sendiri

0 1,058

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: 3 kali dihukum lantaran terlibat Narkotika jenis Sabu-Sabu sepertinya tak memberikan efek jera kepada Terdakwa Wahyuriansyah alias Zack Bin HM Idris, hal ini terlihat dari perbuatannya yang kembali mengulangi tindak pidana Narkotika saat masih menjalani hukuman penjara.

Akibat perbuatannya yang terbongkar, Jum’at (25/11/2022), Wahyuriansyah nomor perkara 298/Pid.Sus/2023/PN Smr dijatuhi hukuman penjara 6 tahun dan 8 bulan, Rabu (31/5/2023).

Wahyuriansyah yang didampingi Penasehat Hukum Binarida Kusumastuti SH dan Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan menerima hukuman tersebut.

“Terdakwa terima, JPU juga terima,” kata Binarida saat dikonfirmasi usai sidang.

Ini merupakan vonis Keempat yang diterima Wahyuriansyah sejak tahun 2014. Tahun 2022, Wahyuriansyah yang masih menjalani hukuman penjara di Lapas Narkoba juga divonis bersalah dalam perkara Narkotika nomor 453/Pid.Sus/2022/PN Smr. Dalam perkara ini ia dihukum 6 tahun penjara.

Tindak pidana Narkotika itu dilakukan Wahyuriansyah saat masih menjalani hukuman 9 tahun, yang dijatuhkan pada tahun 2015. Nomor perkara 351/Pid.Sus/2015/PN Smr.

Sedangkan hukuman pertama dijatuhkan kepada Wahyuriansyah dalam tindak pidana Narkotika jenis Sabu-Sabu bermula tahun 2014. Nomor perkara 208/PID.SUS/2014/PN.SMDA. Ia dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan 8 bulan sebagai pemakai, Rabu (23/4/2014).

Hanya sempat merasakan udara segar di luar Lapas beberap waktu setelah bebas, Selasa (17/2/2015) Wahyuriansyah kembali ditangkap.

Dari serangkaian tindak pidana Narkotika yang dilakukan Wahyuriansyah terhitung dari tahun 2015, 2022, dan 2023. Praktis dia harus menjalani hukuman penjara selama 21 tahun dan 8 bulan.

Baca Juga:

Dikonfirmasi terkait lamanya hukuman yang dijalani Wahyuriansyah melebihi 20 tahun, mengacu Pasal 12 Ayat (4) KUHPidana yang menyebutkan Pidana penjara selama waktu tertentu sekali-kali tidak boleh melebihi 20 tahun. Panitera Pengadilan Negeri Samarinda Hadi Riyanto menjelaskan, tidak boleh melebihi 20 tahun itu dalam satu peristiwa hukum.

“Dalam satu kejadian, beberapa perbuatan pidana itu tidak boleh melebihi 20 tahun (hukumannya),” jelas Hadi.

Terkait hukuman Wahyuriansyah dengan akumulasi lebih 20 tahun, dijelaskan Hadi tidak apa-apa. Karena peristiwanya berdiri sendiri pada waktu yang berbeda.

“Bukan suatu penggabungan, tapi berdiri sendiri,” jelas Hadi.

Wahyuriansyah tidak sendiri menjalani hukuman akumulasi lebih dari 20 tahun, Terdakwa Rano Hermantono Bin Ngatimin nomor perkara 299/Pid.Sus/2023/PN Smr yang ditangkap di Lapas Narkoba Bayur Samarinda bersama Wahyuriansyah, juga akan menjalani akumulasi hukuman selama 21 tahun 2 bulan.

Rano Hermantono dalam pekara nomor 662/Pid.Sus/2018/PN Smr, dijatuhi hukuman penjara selama waktu tertentu 6 tahun dan 6 bulan.

Kemudian dalam perkara nomor 955/Pid.Sus/2020/PN Smr, Rano Hermantono dijatuhi hukuman penajara 8 tahun. Sedangkan dalam perkara  nomor 299/Pid.Sus/2023/PN Smr, ia dijatuhi hukuman selama 6 tahun 8 bulan. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 40 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!