3 Terdakwa Perkara Narkotika Dihukum 5 Tahun Penjara

Barang Bukti Sabu 3,76 Gram

0 926

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tiga Terdakwa dalam perkara tindak pidana Narkotika divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Lukman Akhmad SH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Nur Salamah SH, Rabu (31/5/2023).

Terdakwa Ali Mahfudz alias Ali Bin Murab nomor perkara 194/Pid.Sus/2023/PN Smr, Terdakwa Tri Ferdianto alias Febri Bin Sutadi nomor perkara 195/Pid.Sus/2023/PN Smr, dan Siti Kartini Aboq alias Maya Binti Aboq (Alm.) nomor perkara 196/Pid.Sus/2023/PN Smr dijatuhi hukuman masing-masing 5 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 1 bulan pidana penjara.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Ali Mahfudz terbukti bersalah melakukan tindak pidana. Melakukan permufakatan jahat menguasai Narkotika golongan I bukan tanaman, sebagaimana dalam Dakwaan Kedua.

“Menjatuhkan pidana penjara kepada Terdakwa selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp800 Juta, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya kepada Terdakwa Ali Mahfudz yang dibacakan pertama kali.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani ketiga Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Dan menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 4,16 Gram/Bruto atau 3,76 Gram/Netto, dirampas untuk dimusnahkan.

1 unit HP Android merk Redmi warna hijau, dan 1 unit HP Android merk Samsung warna hitam, 1 unit Kendaraan R2 merk Yamaha Mio GT warna putih Nomor Polisi KT 2593 IM dirampas untuk negara.

Membebankan kepada para Terdakwa membayar biaya perkara masing-masing sejumlah Rp5 Ribu.

Pada sidang Tuntutan yang digelar, Senin (29/5/2023) ketiga Terdakwa dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfano SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, masing-masing selama 6 tahun dan 6 bulan, denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai ketiga Terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat, untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan prekursor Narkotika.

Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang- Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kedua Penuntut Umum.

Baca Juga:

Kasus ini bermula ketika Ali Mahfud bersama Tri Ferdianto ditangkap anggota Kepolisian Polresta Samarinda di depan parkiran Hotel Violand, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, Rabu (26/10/2022).

Sebelum penangkapan itu, anggota Kepolisian Satuan Resnarkoba Polresta Samarinda mendapatkan informasi jika di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang, Kota Samarinda, sering dilakukan tempat transaksi Narkotika jenis Sabu-Sabu.

Rabu (26/10/2022) sekitar Pukul 20:30 Wita, dilakukan penangkapan terhadap Ali Mahfud bersama Tri Ferdianto. Kemudian terhadap Ali Mahfud bersama Tri Ferdianto dilakukan penggeledahan yang mendapati barang bukti berupa 1 bungkus paket Narkotika jenis Sabu-Sabu dengan berat 3,76 Gram/Netto dan barang bukti lainnya.

Terkait barang bukti Narkotika jenis Sabu-Sabu tersebut, berdasarkan pengakuan keduanya diketahui itu merupakan pesanan Terdakwa Siti Kartini yang sebelumnya meminta Ali Mahfud bersama Tri Ferdianto, membelikan dengan memberikan uang sebanyak Rp1.800.000,- Rabu (26/10/2022) sekitar Pukul 19:20 Wita di Hotel Violand Samarinda.

Uang tersebut langsung diberikan Siti Kartini secara tunai. Berdasarkan keterangan tersebut, dilakukan pengembangan dan penangkapan terhadap Siti Kartini yang berada dalam kamar nomor 139 Hotel Violand, Pukul 21:30 Wita.

Saat dilakukan penggeledahan, didapati barang bukti berupa 1 unit Handphone Samsung warna hitam yang ditemukan di genggaman Siti Kartini.

Terhadap Putusan tersebut, ketiga Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida SH dan Wasti SH MH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda menyatakan terima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima.

“Terdakwa Terima,” kata Binarida yang dikonfirmasi usai sidang. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 30 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!