Wakil Ketua DPRD Balikpapan Rakor dengan Wali Kota

Bahas PPKM Darurat

0 63

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Di tengah meningkatnya penyebaran virus Covid-19 di Kota Balikpapan, Wali Kota Balikpapan Haji (H) Rahmad Mas’ud menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Balikpapan Budiono dan seluruh jajaran Pemerintah Kota, Kamis (1/7/2021).

Rakor digelar di aula Pemerintah Kota Balikpapan sekaligus menindak lanjuti Instruksi dari Pemerintah Pusat, tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM ).

Di sela mengikuti Rakor bersama jajaran Pemerintah Kota, Budiono menjelaskan ada beberapa poin yang harus diikuti seluruh masyarakat Balikpapan khususnya, yaitu dengan diberlakukannya kembali Surat Edaran (SE) Wali Kota terkait (PPKM ) Darurat.

Di ruang kerjanya, Budiono menegaskan Surat Edaran (SE) Wali Kota akan diberlakukan mulai 3 Juli 2021.

“Tidak jauh beda dengan Surat Edaran sebelumnya, hanya saja lebih pada penekanan dan penguatan PPKM lebih diperketat guna memutus mata rantai penyebaran virus Covid-19 di kota yang beriman ini,” kata Budiono, Jum’at (2/7/2021).

Dari Surat Edaran yang diberlakukan 3 Juli 2021, lanjutnya,  waktunya dibatasi sampai Pukul 20:00 Wita, namun yang sebelumnya sampai Pukul 22:00 Wita.

Baca juga :

Dari semua aktifitas mulai dari cafe, rumah makan, angkringan, serta tempat tempat keramaian agar mengikuti anjuran dari Surat Edaran Wali Kota Balikpapan.

“Dihimbau kepada seluruh masyarakat Balikpapan agar dapat mematuhi adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat di jam yang sudah ditentukan, kita tidak boleh lalai dengan menganggap Covid-19 ini sudah aman,” kata Budiono.

Ia juga menyampaikan, 93% rumah sakit sudah penuh. Ada sekitar 438 anak-anak yang sudah terpapar Virus Covid-19.

“Oleh karenanya, Surat Edaran Wali Kota Balikpapan wajib dijalankan.” pungkasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : Roni S

Editor   : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!