Wakajati Kaltim Ajak Wartawan Coffee Morning, Ungkap Capaian Kinerja

Amiek : Sangatlah Penting Untuk Kita Bersinergi

0 107

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) Kaltim Amiek Mulandari SH MH bersama jajarannya bertemu dengan sejumlah awak media di Kedai Kong Djie Coffee Samarinda, Jalan Niaga Utara, Samarinda, dalam acara bertajuk Coffee Morning, Selasa (11/10/2022) pagi.

Pada kesempatan itu, dalam pengantarnya Amiek menyampaikan sudah bertugas di Kaltim selama 6 bulan.

Dengan nada canda, yang disambut suara tawa semua yang hadir, ia menyampaikan berharap tidak mengecewakan awak media jika tidak merespon pertanyaannya. Namun ia menegaskan selalu menjawab pertanyaan, setiap kali ada pertemuan dan Pers Rilis.

Karena eranya sudah berbeda, jelasnya, ia mengaku justru selalu meminta Asisten Intel jika ada informasi yang sudah bisa dipublikasikan ke masyarakat agar meminta bantuan kepada media.

“Peran media sangatlah penting untuk kita bersinergi,” kata Amiek.

Menurutnya, hal-hal yang ingin disampaikan pemerintah ke masyarakat akan lebih mudah diterima jika disampaikan melalui media.

Kegiatan Coffee Morning itu juga diisi dengan tanya jawab dan memberikan masukan dan saran, bagaimana ke depan agar Kejati Kaltim bisa lebih baik lagi.

Salah satu saran yang disampaikan awak media DETAKKaltim.Com yang biasa meliput di Pengadilan Negeri Samarinda, agar bisa segera dilakukan sidang offline di Pengadilan Negeri, untuk memberikan kesempatan seluas-luasnya kepada para pihak menyampaikan argumen hukumnya di Persidangan.

Wakajati juga menegaskan akan membangun sinergitas dengan media, dengan harapan akan menggelorakan semangat masyarakat Kaltim yang siap untuk menjadi bagian dari Ibu Kota Negara.

“Kita harap kerja samanya teman-teman semua,” kata Amiek.

Baca Juga :

Pada kesempatan itu, Amiek yang didampingi Asisten Intelijen I Ketut Kasna Dedi SH MH, Koordinator pada Kejati Kaltim Ridwan Ismawanta SH MH, dan Kasi Penerangan Hukum Kejati Kaltim Toni Yuswanto SH MH, mengungkapkan capaian kinerja Kejati Kaltim dan Kejari yang ada di wilayah hukumnya dalam penyelamatan dan pemulihan Keuangan Negara, sejak Januari 2022 hingga September 2022.

Untuk Penyelamatan Keuangan Negara disebutkan sebesar Rp114,2 Milyar. Sedangkan untuk pemulihan Keuangan Negara sejumlah Rp21,930 Milyar.

Pada Bidang Tindak Pidana Umum disebutkan, pengajuan Restorative Justice ada 32 perkara namun yang disetujui 27 perkara.

Untuk perkara yang ditangani di Kaltim, SPDP sebanyak 2.881 perkara. Berkas perkara 2.612 perkara. Tahap II 2.565 perkara. Limpah ke Pengadilan Negeri 2.174 Perkara, Putusan 2.064 pekara. Eksekusi 1996 pekara, Banding 91 perkara, Kasasi 75 perkara, Grasi 17 perkara, dan Peninjuan Kembali (PK) 3 perkara.

Hingga September 2022, diungkapkan terdapat 1.162 perkara Narkotika. Perkara Tambang ada 15 perkara, dan Tindak Pidana Khusus 25 perkara.

Sejumlah data lain juga diungkapkan pada kesempatan itu, termasuk kasus-kasus dari Kalimantan Utara yang hingga saat ini masih masuk wilayah hukum Kejati Kaltim. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 25 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!