Unyil DPO, Satresnarkoba Polresta Samarinda Sita 1 Kg Sabu

Tangkap Edi dan Sultan di Tempat Berbeda

0 383
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda berhasil menggagalkan peredaran Narkotika jenis Sabu seberat 1.028,73 Gram/Brutto, Minggu (1/11/2020) sekitar Pukul 15:00 Wita.

Menurut Kasat Narkoba Polresta Samarinda AKP Andika Dharma Sena, penangkapan tersangka yang bernama Edi Mulyono (48) warga Jalan Magelang, Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran,  Kota Samarinda, dilakukan di atas Jembatan Mahkota II, Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda.

Setelah menerima laporan dari masyarakat bahwa di Jembatan Mahkota II akan terjadi  transaksi Narkoba, dilakukan pengamatan pada alamat tersebut. Petugas mencurigai seorang laki-laki yang pada saat itu sedang mengendarai satu unit sepeda motor Kawasaki Ninja warna kuning, dengan plat KT 2827 ZO seorang diri dari arah Jalan Kapten Soedjono, Sambutan, Samarinda,  menuju ke arah Jembatan Mahkota II Samarinda.

Kemudian petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan saat terduga melintas di atas Jembatan Mahkota II Samarinda, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa 1 buah papper bag warna hijau, yang tergantung pada stang motor sebelah kiri yang dikendarai oleh tersangka seorang diri.

Setelah diperiksa di dalamnya terdapat 1 buah kotak kecil warna hijau putih yang berisi 10 poket Narkotika jenis Sabu seberat seluruhnya 1.028,73 Gram/Brutto, 2 unit HP. 1 unit HP biasa warna hitam, dan 1 satu unit HP Android warna emas yang tersimpan pada kantong celana bagian depan sebelah kanan yang dikenakan.

“Modusnya, Sabu-Sabu dimasukkan ke dalam kotak kecil warna hijau di dalam papper bag,” jelas Andika Dharma Sena kepada DETAKKaltim.Com, Senin (9/11/2020) siang.

Dari hasil interogasi di lapangan, Edi Mulyana mengaku disuruh oleh Unyil (DPO) untuk diantar ke Balikpapan untuk diserahkan kepada orang yang nanti akan menghubungi tersangka bila sudah sampai di Balikpapan.

“Pelaku dihubungi oleh Unyil dan disuruh untuk mengantar ke Balikpapan, nanti diserahkan kepada orang yang sudah menunggu di Balikpapan,” ucap Andika.

Baca juga : Achmad Abidin Catut Nama Gubernur Kaltim Minta Sumbangan Pengamanan Pilkada

Setelah itu petugas langsung melakukan kegiatan Kepolisian, dengan sistem Control Dellivery dengan cara peran Edi Mulyana digantikan oleh petugas yang menyamar bersama tim menuju arah Kota Balikpapan. Pada hari Senin (2/11/2020) sekitar Pukul 17:00 Wita di KM 4, Jalan Soekarno-Hatta, Kelurahan Batu Ampar,  Kecamatan Balikpapan Utara, petugas berhasil mengamankan tersangka yang bernama Sultan (31), warga Jalan Sultan, Balikpapan, yang diketahui sebagai penerima barang haram tersebut.

“Setelah interogasi, petugas langsung melakukan Control Dellivery dengan cara peran Edi Mulyana digantikan oleh petugas. Selang satu hari kita sudah berhasil mengamankan Sultan di lokasi tersebut,” lanjut Andika.

Disinggung mengenai asal Narkoba, Kasat Narkoba Polresta Samarinda menjelaskan masih dalam pengembangan. Namun tujuannya untuk dikirim ke Balikpapan.

Terhadap 2 pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup. (DK.Com)

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!