Tuntutan JPU Lengket, Justang Dihukum 5 Tahun Penjara

Barang Bukti 3 Poket Sabu- Sabu 0,69 Gram/Netto

0 72

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 857/Pid.Sus/2021/PN Smr, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Justang Bin Tire, Rabu (23/3/2022) sore.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai Rakhmad Dwianto SH didampingi Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Nyoto Hindaryanto SH menyatakan, Terdakwa Justang Bin Tire telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak membeli Narkotika Golongan I bukan tanaman.

“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap Terdakwa tersebut dengan pidana penjara selama 5 Tahun dan pidana denda sebesar Rp1 Milyar, dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Selain itu, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.

Selanjutnya Majelis Hakim menetapkan barang bukti berupa 3 poket Narkotika jenis Sabu- Sabu seberat 0,69 Gram/Netto, dan 1 unit Handphone merk Oppo warna ungu, dirampas untuk dimusnahkan.

Sedangkan 1 unit Sepeda Motor Honda Scoopy warna putih KT 2034 CAA, dirampas untuk Negara.

“Membebankan kepada Terdakwa untuk membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

Hukuman ini sama dengan Tuntutan hukuman 5 tahun yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Josephus Ary Sepdiandoko SH MH dar Kejaksaan Negeri Samarinda, pada sidang yang digelar Senin (14/3/2022).

Baca Juga :

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan, Terdakwa Justang dinilai telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1)  Undang-Undang RI  Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan alternative Kesatu Penuntut Umum.

Kasus ini bermula saat Terdakwa Justang ditangkap anggota Kepolisian Samarinda, di tepi Jalan Hasan Basri, Gang I, Kelurahan Temindung Permai, Kecamatan Sungai Pinang Kota Samarinda, Kaltim, Kamis (15/7/2021) sekitar Pukul 13:45 Wita dengan sejumlah barang bukti termasuk Narkotika jenis Sabu.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Justang yang didampingi Penasehat Hukum Suhartini SE SH menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima. (DETAKKaltim.Com)

Penulis  : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!