Tidak Puas Putusan Hakim, Terdakwa Kasus Ekstacy Nyatakan Banding

Ditangkap di Crownes PUB & KTV Room Demi Moore

0 79

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Septian Rahman alias Ebol Bin Hasan Basri langsung menyatakan Banding atas putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 7 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara pada dirinya, Selasa (21/7/2020) sore.

“Putusannya berapa Yang Mulia?” tanya Septian yang disidang secara online dari Rutan Samarinda.

“Tujuh tahun,” sahut Ketua Majelis Hakim.

“Mulanya tuntutannya Enam tahun Yang Mulia,” kata Septian dengan nada suara bertanya.

“Iya, putusannya Tujuh tahun,” kata Ketua Majelis Hakim.

“Banding Yang Mulia,” kata terdakwa Septian langsung setelah mendengar penjelasan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Budi Santoso SH, yang didampingi Hakim Anggota R Yoes Hartyarso SH MH dan Nugrahini Meinastiti SH.

Meski didampingi Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang diwakili Syahdan SH dan Arlyta Natalia Sihotang SH, namun terdakwa Septian dengan nomor perkara 453/Pid.Sus/2020/PN Smr tidak lagi melakukan konsultasi kepada keduanya, sebelum memutuskan upaya Banding. Nada suaranya terdengar sangat tidak puas terhadap putusan Majelis Hakim tersebut.

Pada sidang sebelumnya, Selasa (7/7/2020), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Syaiful Adenan SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim menuntut supaya Majelis Hakim yang mengadili dan memeriksa perkara ini menyatakan terdakwa Septian Rahman alias Ebol Bin Hasan Basri terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyedikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana melanggar Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua.

Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Septian Rahman alias Ebol Bin Hasan Basri dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan, dan menjatuhkan pidana denda sebanyak Rp800 Juta Subsidair 6 bulan penjara.

Baca juga : Divonis Bersalah Rusli Dijebloskan ke Penjara 6 Tahun

Menetapkan barang bukti berupa 7 butir Ekstacy seberat 2,83 Gram/Netto, 1 buah HP Merk Samsung Galaxy J4 warna Rose Gold dirampas untuk dimusnahkan. Dan menetapkan agar terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Septian Rahman alias Ebol Bin Hasan Basri bersama saksi Muhammad Rizky Aulia alias Eki Bin Muhammad Ramlan-dalam berkas terpisah- ditangkap anggota Kepolisian di Jalan Imam Bonjol, di dalam KTV Crownes PUB & KTV Room Demi More, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda, Kalimantan Timur, Minggu (26/1/2020) sekitar Pukul 00:30 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Ekstacy. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!