Tewaskan 8 Orang Dalam Kecelakaan di Samarinda, Terdakwa Dihukum 9 Tahun Penjara

Fajarudin : Kalau Terdakwa Banding, JPU juga Banding

0 32

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Masih ingat kecelakaan mobil yang mengakibatkan 8 orang dalam satu keluarga tewas di Jalan AW Syahranie, Gang Wangi, RT 14, Kelurahan Gunung Kelua, Kota Samarinda, Minggu (17/4/2022) silam?.

Para korban tewas akibat Ruko yang ditempati terbakar sebagai imbas dari kecelakaan mobil itu, dimana mereka tidak bisa keluar lantaran pintu depan sebagai jalan keluar satu-satunya untuk menyelamatkan diri terkunci.

Peristiwa tragis tersebut menyeret Maripal Bin Kunum (23) ke kursi pesakitan, ia didakwa dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa, atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

Akibat perbuatannya, berdasarkan fakta-fakta hukum yang terungkap dalam persidangan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Rakhmad Dwinanto SH dan Lukman Akhmad SH, menyatakan Terdakwa Maripal terbukti melakukan tindak pidana sehingga divonis bersalah.

Terdakwa Maripal Bin Kunum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 311 Ayat (5) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, dalam Dakwaan Kesatu Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara, atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang yang mengakibatkan orang lain meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Maripal Bin Kunum dengan pidana penjara selama 9 tahun,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya, Senin (9/1/2023).

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, juga menetapkan barang bukti berupa 1 unit Mobil Merk Toyota Hilux tahun 2018 Posisi Terbakar, 1  buah Plat KT 8502 NN yang terbakar, 1 buah bekas kebakaran Pengikat ACCU mobil Toyota Hilux beserta kabelnya, 1 buah batang besi pengikat ACCU mobil toyota Hilux kondisi lepa dikembalikan kepada H Nursani.

Selanjutnya, 1 buah jirigen bekas Bensin, 1 buah jirigen yang terbakar Sebagian, Abu dan Arang bekas bakaran dari jirigen dan botol dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis lebih lanjut.

Hukuman ini lebih rendah 1 tahun dari Tuntutan JPU Fajarudin ST Salampessy SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda, yang menuntut Terdakwa Maripal selama 10 tahun pada sidang yang digelar, Rabu (7/12/2022).

Terhadap vonis tersebut, Terdakwa dan JPU menyatakan Pikir-Pikir.

“Kalau Terdakwa Banding, JPU juga Banding,” kata Fajarudin saat ditemui di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (11/1/2023).

BERITA TERKAIT :

Terkait peristiwa tersebut, Terdakwa Maripal sempat ingin melarikan diri setelah kejadian sebelum kemudian ditangkap Polisi.

“Kami amankan di Perumahan Grand Taman Sari, Jalan H A M Rifaddin, Kecamatan Loa Janan Ilir,” ucap Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andhika Dharma Sena, melalui Kanit Jatanras Ipda M Syahrir Husain saat dikonfirmasi awak media kala itu. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : LVL

(Visited 8 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!