Tewaskan 4 Orang, Pelaku Lakalantas Sungai Dama Diganjar 2,6 Tahun Penjara

SIM A Dicabut Selama 10 Tahun

0 100

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rudi Setiawan Bin Loso Sudiono, pelaku Lakalantas di kawasan Gunung Mangga, Sungai Dama, Kecamatan Samarinda Ilir pada 30 Januari lalu, diganjar hukuman pidana penjara atas kelalaiannya mengemudikan kendaraan hingga mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Atas kelalainnya itu, Majelis Hakim yang dipimpin Hasrawati Yunus SH MH didampingi Hakim Anggota Edi Toto Purba SH MH dan Agus Rahardjo SH di Pengadilan Negeri Samarinda, menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan, Jumat (19/6/2020) pagi.

Rudi dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan, karena kelalaiannya mengakibatkan terjadinya kecelakaan lalu lintas  dan menimbulkan luka berat dan kematian, sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Pasal 310 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas.

Selain dihukum pidana penjara, Majelis Hakim juga memberikan pidana tambahan, yaitu mencabut Surat Izin Mengemudi (SIM) golongan A milik terdakwa untuk tidak bisa lagi mengemudikan kendaraan selama 10 tahun.

Sebelumnya, terdakwa Rudi dalam berkas tuntutan Jaksa Samsul Bahri Sanusi SH yang diwakili Jaksa Penuntut Umum (JPU) Melati dari Kejaksaan Negeri Samarinda, dituntut pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan. Tuntutan Jaksa tersebut dalam putusan Majelis Hakim tidak berubah alias sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum.

Rudi atas vonis Majelis Hakim ini menyatakan menerima.

“Saya menerima Yang Mulia,” ujarnya.

Berita terkait : Diduga Rem Blong, Truk Pengangkut Pasir Tewaskan 4 Orang

Peristiwa kecelakaan di Gunung Manggah, Sungai Dama itu sempat membuat heboh warga sekitar. Pasalnya kendaraan jenis truk bernomor polisi K 1376 LN yang dikemudikan Rudi mengalami rem blong, hingga menabrak pengendara roda dua di depannya secara beruntun.

Dalam peristiwa naas itu 4 orang tewas. Yakni, Awaluddin, Tri Prihatiningsih, Brilian Exelsia Gabrie, dan Desti Nur.

Rudi sendiri dalam keteranganya pada sidang lalu mengaku khilaf atas kejadian tersebut. Dia mengaku truk yang dikendarainya mengalami rem blong. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!