Terserang Strok, David Effendi Gagal Dieksekusi

0 54

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa kasus korupsi lahan KORPRI di Sambutan David Effendi yang divonis Hakim Mahkamah Agung 7 tahun penjara dan membayar kerugian Negara sebesar Rp18 miliar terpaksa gagal dieksekusi pihak Kejaksaan.

David yang diantar petugas Kejaksaan menuju Lembaga Pemasyarakatan beberapa hari lalu tak dapat diterima pihak LP lantaran kondisi kesehatan terdakwa mendadak menurun. David terserang strok sehingga pihak LP menolak menerimanya.

” Ya untuk sementara kita gagal mengeksekusi yang bersangkutan karena terdakwa dalam kondisi sakit, pihak LP menolak menerima terdakwa,” sebut Kasi Pidsus Abdul Muis Ali ketika dikonfirmasi, Rabu (20/4/2016)

Terpisah, Kepala Kejaksaan Negeri Samarinda (Kajari) I Gede Putu Sudharma kepada DETAKKatlim.Com mengatakan, terdakwa David memang gagal dieksekusi, namun pihaknya akan tetap menunggu kesehatan terdakwa membaik baru kemudian dieksekusi.

“Intinya David tetap akan menjalani hukumannya. Kalaupun saat ini belum dapat menjalani hukuman badan, paling tidak pengembalian kerugian Negara Rp18 miliar dikembalikan,” terang Putu lebih lanjut.(ib)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!