Tersangka Pencurian Brangkas Ditangkap, 2 Masuk DPO

0 128

DETAKKaltim.Com, BARONG TONGKOK : Berkat kerja sama dengan masyarakat,  Satuan Reserse Kriminal Polres Kutai Barat Kalimantan Timur sukses mengungkap perkara pencurian brangkas di wilayah Kecamatan Barong Tongkok, yang dilaporkan (21/12/2016).

Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik telah menangkap tersangka berinisial RM alias Acok warga Balikpapan Sabtu (14/1/2017) lantaran diduga telah melakukan pencurian dengan pemberataan. Dari hasil pemeriksaan saksi-saksi dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), petugas berhasil menangkap pelaku beserta barang bukti 1 buah kotak brangkas berwarna hitam, ditemukan di Pantai Manggar Balikpapan. Satu buah Hp pelaku serta kendaraan yang dipakai pelaku untuk melakukan aksinya turut disita sebagai barang bukti.

Kendati demikian, Acok diketahui ternyata tidak seorang diri saat melakukan aksinya. Ia bersama rekannya yang berinisial DN dan TN, saat ini sedang dilakukan pengejaran oleh petugas dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapoles Kutai Barat AKBP Pramuja Sigit Wahono melalui Kasat Reskrim AKP Rido Doly Kristian membenarkan adanya pengungkapan kasus pencurian brangkas tersebut, dan palaku lainya sedang dilakukan pengejaran.

“Modus operasi para pelaku adalah dengan menyasar rumah yang ditinggal penghuninya,” ungkap Rido Doly.

Rido sangat mengapresiasi kerja samanya dengan masyarakat, yang telah memberi informasi sehingga kasus tersebut dapat diungkap.

”Saya sangat mengapresiasi  kerja sama yang baik dengan masyarakat, sehingga kejahatan yang terjadi dapat ditekan dan diungkap. Kami seluruh elemen masysarakat Kutai Barat, sepakat untuk mewujudkan Kutai Barat yang maju dan aman,“ tutup Rido Doly. (MS77)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!