Terlibat Peredaran Ganja, Ade Divonis 9 Tahun Penjara

0 215

DETAKKaltim.com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Joko Sutrisno dengan anggota Henry Dunant dan Burhanuddin, menjatuhkan vonis 9 tahun penjara denda Rp1 Miliar susidair 6 bulan, terhadap Ade Ramadhani alias Ade dalam kasus kepemilikan Ganja, Selasa (6/6/2017).

Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hendra pada sidang sebelumnya, yang menuntut terdakwa 11 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Atas putusan perkara nomor 403/Pid.Sus/2017/PN Smr ini, terdakwa menyatakan menerima.

“Iya, terdakwa menerima,” sebut JPU Hendra singkat kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai sidang.

Ade didakwa melanggar Pasal 114 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan, Narkotik Golongan I Jenis daun Ganja kering sebanyak 1.459,1gram.

Peristiwa tersebut terjadi pada hari Jum’at (27/1/ 2017) sekitar Pukul 12:30 Wita di rumah kontrakan di Jalan Siti Aisyah, Gang 15, Kecamatan Teluk Lerong Ilir, Kota Samarinda, Kalimantan Timur.

Terpidana Ade ditangkap oleh BNNP Kaltim saat melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika bersama Hendrik Saputra, yang kini masuk daftar pencarian orang (DPO). (LVL)

 

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!