Terlibat Narkotika, Tiga Kali Dihukum Total Hukuman Mansur 24 Tahun

Terdakwa Terima Dihukum (Lagi) 6 Tahun Penjara

0 54
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan R Yoes Hartyarso SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Mansur Bin Anduku (41), Selasa (12/1/2020) sore.

Terdakwa Mansur nomor perkara 783/Pid.Sus/2020/PN Smr yang dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya selama 7 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.

“Menyatakan terdakwa Mansur Bin Anduku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dakwaan Kedua 112 Ayat (1) Udang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Menyatakan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,68 Gram/Brutto, 2 buah botol kaca,  2 buah sedotan warna putih, 5 buah plastik bening, 1 buah dompet warna hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

Berita terkait : Pikir-Pikir, Dua Residivis Narkotika Dihukum 8 Tahun Penjara

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap Sipir penjara di dalam Lapas Narkotika Blok Akasia 5, di Jalan Padat Karya, Desa Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara,  Sabtu (21/3/2020) sekitar Pukul 13:30 Wita saat dilakukkan penggeledahan dengan barang bukti Narkotika Sabu seberat 0,68 Gram/Brutto atau 0,4 Gram/Netto yang ditemukan di lantai dekat tempat tidurnya.

Terdakwa Mansur merupakan residivis Narkotika yang tengah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun yang dijatuhkan padanya, Rabu (23/9/2020). Sebelumnya, ia juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun pada sidang yang digelar Kamis (29/8/2019).

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Mansur menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!