Terlibat Narkotika, Tiga Kali Dihukum Total Hukuman Mansur 24 Tahun
Terdakwa Terima Dihukum (Lagi) 6 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan R Yoes Hartyarso SH MH menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Mansur Bin Anduku (41), Selasa (12/1/2020) sore.
Terdakwa Mansur nomor perkara 783/Pid.Sus/2020/PN Smr yang dituntut Jaksa Penutut Umum (JPU) Agus Purwantoro SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda pada sidang sebelumnya selama 7 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara, akhirnya dijatuhi hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp800 Juta Subsidair 3 bulan penjara.
“Menyatakan terdakwa Mansur Bin Anduku terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis Sabu sebagaimana dakwaan Kedua 112 Ayat (1) Udang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,†sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.
Menyatakan barang bukti berupa 2 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat 0,68 Gram/Brutto, 2 buah botol kaca, Â 2 buah sedotan warna putih, 5 buah plastik bening, 1 buah dompet warna hitam, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.
Berita terkait : Pikir-Pikir, Dua Residivis Narkotika Dihukum 8 Tahun Penjara
Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap Sipir penjara di dalam Lapas Narkotika Blok Akasia 5, di Jalan Padat Karya, Desa Bayur, Kelurahan Sempaja Utara, Kecamatan Samarinda Utara, Â Sabtu (21/3/2020) sekitar Pukul 13:30 Wita saat dilakukkan penggeledahan dengan barang bukti Narkotika Sabu seberat 0,68 Gram/Brutto atau 0,4 Gram/Netto yang ditemukan di lantai dekat tempat tidurnya.
Terdakwa Mansur merupakan residivis Narkotika yang tengah menjalani hukuman penjara selama 8 tahun yang dijatuhkan padanya, Rabu (23/9/2020). Sebelumnya, ia juga telah dijatuhi hukuman penjara selama 10 tahun pada sidang yang digelar Kamis (29/8/2019).
Terhadap putusan tersebut, terdakwa Mansur menyatakan menerima. Begitu juga dengan JPU, menyatakan menerima. (DK.Com)
Penulis : LVL