Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap, Sabu dan Timbangan Digital Disita

0 110

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Anggota Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satresnarkoba) Polresta Samarinda, Kalimantan Timur, kembali menangkap seorang terduga pelaku tindak pindana penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu-Sabu, Rabu (12/9/2018) sekitar Pukul 19:30 Wita.

Warga Jalan Arjuna, Gang 2, RT 12, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu, berinsial ER (42) ini tidak berkutik saat ditangkap dan dilakukan penggeledahan badan, ditemukan 4 poket Sabu seberat 1,64 Gram/Brutto.

Penangkapan terhadap laki-laki paruh baya yang sempat mengenyam pendidikan hingga SMA meski tidak sampai lulus ini, dibenarkan Kapolresta Samarinda Kombes Vendra Riviyanto, melalui Kaur Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda.

“Benar, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan, penggeledahan badan saudara ER. Dari hasil penggeledahan ditemukan empat poket Sabu seberat 1,64 Gram/Brutto. Ditemukan di dalam Dompet yang disimpan di dalam saku Celana depan sebelah kanan,” ungkap Ipda Edi beberapa waktu kemudian usai penangkapan.

Saat penangkapan di Jalan Arjuna, Gang 2, tepatnya di pingir jalan depan pos Kamling, RT 12, Kelurahan Jawa,  Samarinda Ulu, bukan hanya Sabu-Sabu yang disita. Polisi juga mengamankan barang bukti lain berupa Uang tunai Rp200 Ribu, 1 buah Hp Samsung, 1 unit Sepeda Motor Honda Beat KT 4122 DJ, 1 Timbangan digital, dan 1 Dompet kecil.

Kini tersangka telah diamankan di Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia kemungkinan besar dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 114 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun penjara, paling lama 12 tahun. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!