Terdakwa Terima Divonis 6 Tahun, JPU Pikir-Pikir

0 17

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Elby Febry Ramadhani Bin Robiansyah terdakwa dalam perkara nomor 425/Pid.Sus/2019/PN Smr, divonis bersalah Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Budi Santoso SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Rustam SH MH pada sidang yang digelar di ruang Bagir Manan, Senin (29/7/2019) sore.

Elby yang sebelumnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satriyo Nugroho SH dari Kejaksaaan Negeri Samarinda selama 9 tahun penjara denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan penjara, divonis 6 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 3 bulan penjara.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakin melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua JPU.

Kasus ini bermula saat terdakwa Elby ditangakp di sebuah rumah di Jalan Rukun II, Gang Rukun Damai, Kelurahan Rapak Dalam, Kecamatan Loa Janan Ilir, Samarinda, Rabu (13/2/2019) sekitar Pukul 20:30 Wita dengan barang bukti Narkotika jenis Sabu seberat 9,62 Gram/Brutto atau 6,08 Gram/Netto.

Terhadap putusan ini, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Suartini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka, menyatakan menerima.

“Terdakwa terima,” kata Suartini usai sidang kepada DETAKKaltim.Com.

Berbeda dengan JPU, ia memilih untuk pikir-pikir. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!