Terdakwa Ruslan, Residivis Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara

Barang Bukti Sabu Seberat 894,64 Gram/Brutto

0 51

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Tri Nurhadi SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda akhirnya menuntut Terdakwa Ruslan Bin Abdul Rasyid (50) selama 12 tahun penjara, pada sidang yang digelar di Ruang Prof Dr Wirjono Prodjodikoro SH Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (17/1/2022) sore.

Dalam tuntutannya kepada Terdakwa nomor perkara 807/Pid.Sus/2021/PN Smr, JPU menuntut supaya Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang memeriksa dan mengadili perkara ini, memutuskan menyatakan Terdakwa Ruslan alias Uslan Bin Abdul Rasyid secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

Permufakatan jahat menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukarkan atau menyerahkan Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman jenis Sabu-Sabu yang beratnya melebihi 5 gram.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (2) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ruslan alias Uslan Bin Abdul Rasyid dengan pidana penjara selama 12 tahun, dikurangi masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan. Dan pidana denda sebesar Rp5 Milyar Subsidair 6 bulan penjara,” sebut JPU dalam Tuntannya lebih lanjut.

Baca juga :

Selanjutnya, JPU juga menuntut supaya Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH dengan Hakim Anggota Muhammad Nur Ibrahim SH MH dan Lukman Akhmad SH, menyatakan barang bukti berupa 17 poket Sabu seberat 894,64 Gram/Brutto atau 851,46 Gram/Netto, 4 kantong plastik warna hitam, 1 buah kotak Teko Listrik warna putih hijau dirampas untuk dimusnahkan.

Selain itu, 1 buah Timbangan Digital, 3 bendel plastik klip, 1 buah Sendok penakar warna orange, 1 buah kantong Plastik Snowman warna hijau, 1 unit Handphone Android merk Samsung warna putih, dan 1 unit Handphone Android merek Redmi warna biru juga dirampas untuk dimusnahkan.

“Menetapkan agar Terdakwa dibebani membayar biaya perkara sebesar Rp5 Ribu,” sebut JPU lebih lanjut pada sidang yang digelar secara virtual.

Kasus ini bermula Ketika Terdakwa ditangkap di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Selasa (29/6/2021) sekitar Pukul 11:49 Wita saat sedang duduk sendirian menunggu pembeli Sabu yang akan mengambil pesanan Sabu.

Baca Juga :

Saat itu datang 3 orang berpakaian preman yang merupakan anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda, yang sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat jika di tempat itu sering digunakan sebagai tempat transaksi Narkoba jenis Sabu.

Kemudian ketiga anggota Kepolisian tersebut melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Ruslan yang diketahui namanya belakangan, dan ditemukan barang bukti 1 poket Sabu seberat 52,59 Gram/Brutto terbalut kantong plastik warna hitam di dalam kantong celana depan sebelah kiri, dan 1 unit HP Android merk Samsung warna putih yang ditemukan di genggaman tangan sebelah kirinya.

Kemudian Ruslan bersama-sama anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda menuju rumahnya di Jalan Raudah 05, RT 15, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu. Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 16 poket Sabu seberat 842,05 Gram/brutto yang terbungkus 3 kantong Plastik warna hitam dan sejumlah barang bukti lainnya di atas lemari kamarnya.

Sebagaimana yang terungkap dalam persidangan saat pemeriksaan saksi dan Terdakwa, Terdakwa disuruh Muhammad Hasan Faturahman alias Remon yang saat itu menjalani hukuman di Lapas Narkoba Bayur Samarinda, untuk mengambil Narkotika jenis Sabu sebanyak 3 Kg dari Dahlan (DPO), Jum’at (25/6/2021) sekitar Pukul 04:30 Wita di dekat Hotel Temindung Samarinda.

 Baca Juga :

Sebelumnya, Rabu (23/6/2021) sekitar Pukul 13:00 Wita dihubungi melalui WhatsApp untuk ditawari pekerjaan mengambil dan mengantar Sabu yang disetujui Terdakwa Ruslan.

Terdakwa kemudian membawa dan menyimpan Sabu tersebut di rumahnya. Keesokan paginya dihubungi Muhammad Hasan Faturahman mengantarkan Sabu tersebut sebanyak 2 Kg kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya di Jalan Juanda Kota Samarinda, tepatnya di depan Kantor Imigrasi.

Selanjutnya dihubungi lagi Muhammad Hasan Faturahman yang menjadi saksi dalam perkara ini. Terdakwa Ruslan disuruh membagi sisa Sabu sebanyak 1 Kg, menjadi 20 poket.

Jum’at (25/6/2021) dihubungi Muhammad Hasan Faturahman untuk mengantar 1 poket seberat 50 Gram/Netto kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya di Teluk Lerong Samarinda.

Minggu (27/6/ 2021) kembali dihubungi Muhammad Hasan Faturahman untuk mengantar 2 poket Sabu tersebut seberat 100 Gram/Netto kepada pembeli yang tidak diketahui identitasnya di samping NAV Karaoke.

Selasa (29/6/2021) sekitar Pukul 09:30 Wita, Ruslan dihubungi lagi Muhammad Hasan Faturahman untuk mengantar Sabu sebanyak 50 Gram/Netto di pinggir jalan di Jalan Siti Aisyah, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Samarinda Ulu, Kota Samarinda.

Saat itulah, Ruslan yang kini jadi Terdakwa ditangkap anggota Kepolisan dari Satresnarkoba Polresta Samarinda.

Terungkap juga dalam persidangan, Terdakwa mendapatkan upah dari Muhammad Hasan Faturahman sebesar Rp500 Ribu untuk setiap poket Sabu yang diantar kepada pembeli.

Saat memberikan keterangan sebagai saksi, Muhammad Hasan Faturahman tengah menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Batu, Nusakambangan. Ia juga dituntut selama 12 tahun penjara dalam perkara ini, pada sidang yang digelar, Rabu (12/1/2022).

BERITA TERKAIT :

Sebelumnya dalam kasus berbeda, Selasa (2/4/2019) Muhammad Hasan Faturahman dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun oleh Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara Narkoba seberat 1,6 Kg.

Dalam keterangan saksi penangkap dari Kepolisian disebutkan, Muhammad Hasan Faturahman pada awalnya mengatakan Sabu 3 Kg tersebut berasal dari Untung (DPO) di Tarakan, yang diperoleh dari Malaysia. Namun kemudian keterangan itu diubah lagi Muhammad Hasan Faturahman.

Terhadap Tuntutan tersebut, Ruslan yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Binarida Kusumastuti SH, Wasti SH MH, dan Marpen Sinaga SH dari LKBH Widya Gama Mahakam Samarinda dalam persidangan, menyampaikan akan menyampaikan Pledoi kliennya secara tertulis.

Sidang akan dilanjutkan, Senin (24/1/2022) dalam agenda pembacaan Pledoi yang akan disampaikan secara tertulis. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!