Terdakwa Riski Divonis Bersalah, Dihukum 7 Tahun Penjara

Terbukti Terlibat Tindak Pidana Narkotika

0 35

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nyoto Hidaryanto SH dengan Hakim Anggota Lucius Sunarno SH MH dan Jemmy Tanjung Utama SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada terdakwa Riski Putra Fasana nomor perkara 451/Pid.Sus/2021/PN Smr, pada sidang yang digelar secara virtual, Rabu (1/9/2021).

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan terdakwa Riski Putra Fasana alias Kiki Bin Paisal telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, percobaan atau permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, tersebut dalam Dakwaan alternatif Kedua.

“Menjatuhkan pidana terhadap diri terdakwa Riski Putra Fasana alias Kiki Bin Paisal dengan pidana penjara selama 7 tahun, dan pidana denda sebesar Rp800 Juta dengan ketentuan apabila Terdakwa tidak mampu membayar maka akan diganti dengan hukuman penjara selama 3 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam amar putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Menetapkan Terdakwa tetap ditahan,” sambung Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim juga menetapkan barang bukti berupa 1 poket Narkotika jenis Sabu seberat 0,40 Gram/Brutto atau 0,20 Gram/Netto, 1 bendel plastik klip kecil, 1 bendel plastik klip besar, 1 Timbangan digital merk scale warnab hitam, 1 Dompet warna putih, dan 1 unit HP Redmi warna biru, seluruhnya dirampas untuk dimusnahkan.

“Membebankan kepada Terdakwa membayar biaya perkara sejumlah Rp5 Ribu,” sebut Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

BERITA TERKAIT :

Sebelumnya, Terdakwa Riski dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ridhayani Natsir SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan, dengan perintah Terdakwa tetap ditahan dan denda sebesar Rp800 Juta Subsidair  6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa Riski ditangkap anggota Kepolisian Polresta Samarinda di Jalan Lambung Mangkurat, Gang 03, Kelurahan Pelita, Kecamatan Samarinda Ilir, Rabu (17/2/2021) Pukul 21:00 Wita, dari pengembangan penangkapan Ari Perdana Yudhistira alias Ari Bin Syaifullah dengan sejumlah barang bukti termasuk Sabu-Sabu.

Dalam keterangannya, Terdakwa Riski mengatakan Sabu tersebut diperoleh dari Meme (DPO) di Jalan Aminah Syukur Samarinda, yang dipesan Ari Perdana Yudhistira alias Ari Bin Syaifullah. Ari disidang secara terpisah, dengan nomor perkara 452/Pid.Sus/2021/PN Smr.

Terhadap putusan tersebut, terdakwa Riski yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda, menyatakan Terima.

“Terdakwa Terima,” kata Wasti saat dikonfimasi DETAKKaltim.Com sesaat setelah sidang usai.

JPU juga nyatakan terima putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!