Terdakwa Kasus Polder Gang Indra Divonis Malam Hari, Ada Apa?

0 115

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Ditunggu sejak pagi, akhirnya proses hukum para terdakwa kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pengadaan lahan Polder Gang Indra Samarinda, Kalimantan Timur, diputuskan majelis hakim, Kamis (9/2/2017) sekitar Pukul 20:00 Wita.

Sempat menimbulkan pertanyaan karena hingga Pukul 16:00 Wita belum ada tanda-tanda sidang dimulai. Sementara beberapa terdakwa nampak menikmati makanan di kantin belakang Pengadilan Negeri Samarinda. Sekitar Pukul 17:00 Wita, Wartawan DETAKKaltim.Com menanyakan kepada Supianto, Penasehat Hukum (PH) terdakwa Darmansyah kenapa sidang belum dimulai.

“Majelis Hakim masih menyusun putusan,” ujar Supianto seraya melintas.

Putusan disampaikan oleh majelis hakim yang diketuai Joni Kondolele. Sebelumnya, sidang tuntutan dibacakan Senin (6/2/2017), selanjutnya para terdakwa melalui PHnya mengajukan nota pembelaan alias pledoi pada sidang Rabu (8/2/2017) sekitar Pukul 17:00 Wita.

Ada tujuh terdakwa dalam kasus tersebut. Yakni, Darmansyah (mantan Kasubbag Administrasi Bagian Perkotaan Setkot), Edy Mariansyah (mantan Camat Samarinda Ulu), Jumri (mantan Lurah Air Putih). Kemudian, M Yusuf (juru ukur BPN Samarinda), Adha Wijaya (satu dari tujuh pemilik lahan), Adrian, dan M Fadly (dua terpidana pemalsuan dokumen tanah Polder Gang Indra).

Dihubungi melalui telepon selulernya, Jum’at (10/2/2017) siang, Supianto mengatakan beberapa terdakwa mendapat putusan hukuman yang berbeda. Darmansyah, Edy Mariansyah, Jumri, M Yusuf, Adha Wijaya mendapat ganjaran 1 tahun 2 bulan dengan denda Rp50 juta, subsider 2 bulan.

“Adrian, dan M Fadly mendapatkan hukuman 2 tahun 6 bulan dengan denda Rp50 juta atau tambahan hukuman 2 bulan. Adha Wijaya dengan hukuman 2 tahun 8 bulan dengan uang denda Rp50 juta atau kurungan 2 bulan dan penggantian Rp372 juta atau kurungan 9 bulan,” sebut Supianto, PH Darmansyah.

Sebelumnya, ketujuh terdakwa tersebut dituntut dengan masa hukuman bervariasi. Adha dituntut 3 tahun 8 bulan; M Fadly dan Adrian, 3 tahun 6 bulan. Empat terdakwa lain dituntut 1 tahun 6 bulan.

Tujuh orang yang tersandung dalam perkara ini didakwa JPU Donny Dwi Wijayanto dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU 31/1999 juncto Pasal 55 Ayat 1 (1) KUHP. (LVL)

(Visited 14 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!