Terbukti Main Judi Togel, 4 Terdakwa Dihukum Penjara 4 Bulan

0 143

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Ir Abdurahman Karim SH dengan Hakim Anggota  Achmad Rasyid Purba SH MHum dan Agus Rahardjo SH, menjatuhkan vonis bersalah kepada 4 terdakwa kasus perjudian dengan nomor perkara 426/Pid.B/2019/PN Smr, Senin (27/5/2019).

Denny Munajat, Bahar, Abdul Rahman, dan Nuriansyah, keempatnya diseret ke Meja Hijau lantaran tertangkap sedang bermain judi Togel di Jalan Banggeris, Gang 9, Kota Samarinda, tepatnya di rumah terdakwa Denny Munajat alias Deni, Senin (11/2/2019) sekitar Pukul 17: 30 Wita.

Dalam penangkapan tersebut, Polisi menyita barang bukti berupa 1 buah HP Samsung warna hitam kecil, 1 buah HP Vivo warna hitam, 4 buah Pulpen, 1 buah Dompet warna hitam, 4 buah lembar kertas rekapan bertuliskan angka, 17 lembar kertas rekapan kosong, 1 buah dompet warna hitam, 4 lembar kertas pembelian Togel bertuliskan angka, 1 buah Laptop merk Asus warna hitam, dan 1 buah dompet warna hitam kecil, dan 1 buah HP Xiomi warna silver hitam dirampas untuk dimusnahkan.

Selanjutnya barang bukti berupa uang sejumlah Rp2.323.000,- dan  Rp157.000,- dirampas untuk negara.

Keempatnya didakwa dengan Pasal 303 ayat (1) Ke-1 KUHP, dan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP. Namun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, keempatnya dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda dengan Pasal 303 Ayat (1) Ke-2 KUHP.

“Tanpa mendapat izin dengan sengaja menawarkan atau memberi kesempatan kepada khalayak umum untuk bermain judi atau dengan sengaja turut serta dalam perusahaan untuk itu, dengan tidak peduli apakah untuk menggunakan kesempatan adanya suatu syarat atau dipenuhinya sesuatu tata cara”.

Keempatnyapun dituntut hukuman pidana penjara 6 bulan dikurangi selama terdakwa dalam penahanan dan membayar biaya perkara Rp5 Ribu. Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menjatuhkan hukuman pidana penjara 4 bulan dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dan membayar biaya perkara Rp5 Ribu.

Atas putusan Majelis Hakim tersebut, para terdakwa yang tidak didampingi Penasehat Hukum menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim satu demi satu menyatakan menerima.

“Terima yang mulia,” jawab Denny Munajat yang pertama mendapat kesempatan dengan suara pelan seraya mengangguk kecil, diikuti yang lain.

Terhadap putusan tersebut, JPU juga menyatakan menerima. Sidangpun ditutup dengan ketukan Palu Ketua Majelis Hakim. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!