Terbukti Langgar Pasal 114 KUHP, Harmoko Dipidana Penjara 5 Tahun

0 1,519

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Harmoko alias Moko Bin Nusu (34) hanya pasrah saat Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda Maskur SH menjatuhkan vonis bersalah dalam kasus tindak pidana Narkoba, Kamis (4/4/2019) sore.

Harmoko dengan nomor perkara 42/Pid.Sus/2019/PN Smr dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekusor Narkotika yakni tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I.

Perbuatan terdakwa tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 114 Ayat (1) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Majelis Hakim kemudian menghukumnya dengan pidana penjara selama 5 tahun denda Rp1 Miliar subsidari 4 bulan kurungan. Putusan ini lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Meilany Magdalena M SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntutnya 6 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula saat terdakwa Harmoko als Moko ditangkap Rabu, (29/8/2019) sekitar Pukul 00:30 Wita, di Jalan Mas Penghulu, Gang 2, RT 11, Kelurahan Masjid, Kecamatan Samarinda Seberang ditangkap Polisi dengan barang bukti 4 poket Sabu seberat 2,59 Gram/Brutto, 2 buah sendok penakar, dan 1 buah timbangan digital.

Atas putusan ini terdakwa yang didampingi Surtini SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka setelah berkonsultasi menyatakan terima.

“Terima,” sebut terdakwa singkat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim terhadap putusan tersebut apakah terima, pikir-pikir atau banding.

Hal yang sama dikatakan JPU, terhadap putusan itu, terima. (LVL)

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!