Terbukti Curi Motor, Dihukum 10  Bulan Penjara

0 16

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Roni Bin Abdul Sani (35) menyatakan terima putusan Majelis Hakim yang menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan atas dirinya setelah dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinyatakan terbukti dalam persidangan, Senin (1/7/2019) sore.

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH dengan Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Hasrawati Yunus SH MH, membacakan putusannya di hadapan JPU Yudhi Satrio Nugroho SH dari Kejakasaan Negeri Samarinda mewakili Chendi Wulansari SH MH, dan di hadapan Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suartini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka.

Dalam amar putusannya, Ketua Majelis Hakim menyebutkan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP dalam surat dakwaan.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan, dikurangi selama terdakwa dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut Ketua Majelis Hakim.

Atas putusan tersebut, Ketua Majelis Hakim mempersilahkan terdakwa untuk berkonsultasi dengan PH yang mendampinginya selama persidangan. Setelah berbincang sejenak, terdakwa kemudian menjawabnya menerima.

“Terima Yang Mulia,” jawab terdakwa setelah kembali ke kursinya.

Hal yang sama juga disampaikan JPU, menerima putusan tersebut. Sebelumnya, terdakwa dituntut 1 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan.

Kasus ini bermula saat terdakwa ditangkap Selasa (15/9/2019) sekitar Pukul 22:00 Wita saat menyerahkan diri, setelah mencuri Sepeda Motor Supiyan Bin Sabran merk Vario KT 2823 BCQ di Jalan Lumba-Lumba pada Pukul 19:30 Wita. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!