Terbukti Curi Motor, Akbar dan Kevin Dihukum Penjara

Keduanya Terima Putusan Majelis Hakim

0 58

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Muhammad Akbar Bin Syamsuddin dan terdakwa Kevin Fadhillah Kurniawan Bin Ismail, meminta keringanan hukuman setelah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara 2 tahun 4 bulan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (9/6/2021) sore.

“Minta keringanan Yang Mulia,” kata Akbar menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Verra Linda Lihawa SH MH yang didampingi Edi Toto Purba SH MH dan Yulius Christian Handratmo SH, usai mendengarkan amar putusan.

“Sudah diringankan, tuntutan 2 tahun 6 bulan diringankan menjadi 2 tahun 4 bulan. Dengan putusan ini, bagaimana?” tanya Ketua Majelis Hakim kemudian setelah menjawab permintaan terdakwa.

“Terima,” jawab kedua terdakwa berbarengan.

Baca juga :

Sebelumnya, terdakwa Muhammad Akbar Bin Syamsuddin dan terdakwa Kevin Fadhillah Kurniawan Bin Ismail dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dian Anggraeni SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun 6 bulan.

Usai mendengarkan tuntutan tersebut, kedua terdakwa nomor perkara 314/Pid.B/2021/PN Smr yang tidak didampingi Penasehat Hukum tidak mengajukan Pledoi. Namun hanya meminta keringanan atas tuntutan tersebut.

Kasus ini bermula ketika keduanya ditangkap di Jalan Gunung Cermai, Kelurahan Jawa, Kecamatan Samarinda Ulu, tepatnya di depan Warung Coto Makassar, Senin (28/12/2020) sekitar Pukul 01:20 Wita, melakukan tindak pidana pencurian sebuah Sepeda Motor Merk Honda Scoopy warna coklat hitam KT 5289 MRR.

Perbuatan tersebut sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP, dalam dakwaan dan tuntutan JPU. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 25 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!