Terafiliasi Tersangka Korupsi Rp78 Trilyun SD, JAM Pidsus Sita Aset di Jambi

Aset Yang Disita Kebun dan Pabrik

0 65
Tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)
Tersangka SD ditahan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. (foto : Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) terus memburu dan menyita aset PT Duta Palma Group, milik Tersangka SD yang disangka melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Teranyar, sebagaimana disampaikan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana dalam Siaran Persnya Nomor : PR – 1343/169/K.3/Kph.3/08/2022, Jum’at (26/8/2022) yang diterima DETAKKaltim.Com Pukul 15: 05 Wita.

“Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali melakukan penyitaan terhadap aset yang terkait dengan Tersangka SD, berupa satu bidang tanah dan bangunan yang terdapat di atasnya,” jelas Ketut Sumedana.

Tanah dan bangunan yang disita tersebut, sesuai Sertifikat Hak Guna Bangunan Nomor 01 atas nama PT Delimuda Perkasa dengan luas tanah 697.196 M2, berupa kebun dan pabrik yang terletak di Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Berita Terkait :

Penyitaan itu dilakukan di Kantor/Pabrik Kelapa Sawit PT Delimuda Perkasa, Desa/Kelurahan Sengkati Baru, Kecamatan Mersam, Kabupaten Batanghari, Provinsi Jambi.

Adapun penyitaan dilaksanakan berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jambi Nomor: 6/Pen.Pid.Sus-TPK/2022/HK tanggal 24 Agustus 2022, Junto  Surat Perintah Penyitaan/Penitipan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Nomor Print: 233/F.2/Fd.2/08/2022 tanggal 24 Agustus 2022.

Menurut Ketut Sumedana, penyitaan dilakukan guna kepentingan Penyidikan terhadap perkara Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan tindak pidana asal yaitu Tindak Pidana Korupsi dalam kegiatan usaha Perkebunan Kelapa Sawit, yang dilakukan PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu atas nama Tersangka SD.

Beberapa waktu lalu, masih pada bulan Agustus 2022 Tim Penyidik Direktorat JAM Pidsus juga telah menyita sejumlah aset PT Duta Palma Group di Bali, Jakarta, dan Riau.

Sebagaimana disampaikan Kapuspenkum pada awal kasus ini mencuat setelah Tersangka SD dijemput di Bandara Soekarno-Hatta dari Taiwan, berdasarkan estimasi perhitungan ahli Tersangka SD merugikan keuangan negara dan perekonomian negara sebesar Rp78 Trilyun. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Siaran Pers/K.3.3.1

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!