Tengah Malam Dua Orang Ditangkap Satresnarkoba Polresta Samarinda

0 50

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua orang ditangkap jajaran Satuan Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya (Satrenarkoba) Polresta Samarinda setelah kedapatan menguasai Narkotika jenis Sabu, Rabu (18/7/2018) malam.

Keduanya ditangkap di Jalan Sejahtera 1 Kelurahan Temindung Permai, Sungai Pindang Dalam dengan barang bukti 0,37 Gram/Brutto dan 0,40 Gram/Brutto.

Tersangka pertama berinisial MF (19) beralamat di Jalan Wijaya Kesuma, Gang 2, RT 19, Samarinda Ulu.

“Sekira Pukul 23:00 Wita, anggota Resnarkoba melakukan penangkapan dan penggeledahan badan seorang laki-laki yang berinisial MF. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu poket Sabu seberat 0,37 Gram/Brutto yang ditemukan di kantung sebelah kiri,” ujar Kapolresta Samarinda Kombes Pol Vendra Riviyanto melalui Kaur Bin Ops Satresnarkoba Ipda Edi Susanto di Mapolresta Samarinda, Kamis (19/7/2018) pagi.

Tersangka kedua berinisial ES (38) warga Jalan Ulin, Gang 07, Rt 27, Kelurahan Karang Anyar, Sungai Kunjang, Samarinda.

Saat ditangkap, tersangka ES sempat membuang barang bukti ke sungai.

“Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 poket Sabu seberat 0,40 Gram/Brutto yang ditemukan di sungai. Pada saat penangkapan barang bukti (BB) sempat dibuang ke sungai oleh tersangka,” jelas Ipda Edi.

Atas kejadian tersebut, keduanya kemudian dibawa ke Mapolresta Samarinda untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Keduanya terancam dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 114 ayat (1) dan 112 ayat (1) dengan ancaman paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!