Surat Sakti MK Diterima KPU, Pasangan Isran-Hadi Pemenang Pilgub Kaltim

0 54

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim segera melanjutkan tahapan pemilihan Gubernur-Wakil Gubernur Kalimantan Timur dengan agenda Rapat Pleno Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Selasa (24/7/2018) Pukul 14:00 Wita besok bertempat di Hotel Bumi Senyiur Samarinda dengan mengundang seluruh pihak terkait.

Hal ini menyusul telah diterimanya surat dari Mahkamah Konstitusi oleh KPU RI, Senin (23/7/2018) terkait data Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) pemilihan Kepala Daerah yang menyelenggarakan Pilkada serentak, Rabu (27/6/2018).

“Mahkamah Konstitusi telah mengeluarkan surat Nomor 14/PAN.MK/7/2018 Kepada KPU RI perihal Permintaan Data Rekapitulasi Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota,” kata Rudiansyah, Divisi Teknis KPU Kaltim di Sekretariat KPU Kaltim Jalan Basuki Rahmat, Samarinda, Senin (23/7/2018) sekitar Pukul 21:00 Wita.

Dalam lampiran surat tersebut, kata Rudiansyah lebih lanjut, disampaikan 70 daerah yang teregistrasi dalam permohonan perkara perselisihan hasil pemilihan (PHP).

“Dalam daftar daerah tersebut, Provinsi Kalimantan Timur tidak masuk dalam daerah yang pemilihan kepala daerahnya disengketakan/diperkarakan. Otomatis Kaltim dapat segera melanjutkan tahapan Penetapan Pasangan Calon Terpilih,” imbuh Rudiansyah.

Hal tersebut, lanjutnya, sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2018 Pasal 52 ayat 1, 4 dan ayat 5. Bahwa Penetapan Pasangan Calon Terpilih dilakukan paling lama satu hari setelah Mahkamah Konstitusi melakukan registrasi perkara perselisihan hasil pemilihan, dalam buku perkara konstitusi dengan menghadirkan/mengundang seluruh Pasangan Calon, Parpol dan Bawaslu serta pihak terkait.

Berita terkait : Paslon Isran-Hadi Menang, Rekapitulasi Penghitungan Suara Pilgub Kaltim

Surat Mahkamah Konstitusi tersebut sudah disampaikan kepada seluruh KPU di daerah yang melaksanakan Pilkada serentak 2018, melalui surat nomor 739/PY.03-SD/KPU/VII/2018 Perihal Penetapan Pasangan Calon Terpilih Tanpa Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Berdasarkan hasil Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Penetapan Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim 2018 yang digelar KPU Kaltim di Hotel Bumi Senyiur Samarinda, Minggu (8/7/2018) pagi, diketahui pasangan calon (Paslon) Isran-Hadi meraih 417.711 suara (31,33%), unggul atas tiga Paslon lainnya. (LVL)

 

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!