Supardi, Terdakwa Kasus Korupsi Proyek PJU PPU Divonis Bersalah

Dihukum 3 Tahun, JPU dan Terdakwa Pikir-Pikir

0 93

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH, didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Suprapto SH MH MPSi, menjatuhkan vonis bersalah kepada Terdakwa Supardi, Selasa (11/10/2022) sore.

Dalam Amar Putusannya, Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Supardi Bin (Alm.) Marno Sugiono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, sebagaimana dalam Dakwaan Primair. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair tersebut.

Menyatakan Terdakwa Supardi Bin (Alm.) Marno Sugiono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 tahun, dan denda sejumlah Rp50 Juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan,” sebut Ketua Majelis Hakim dalam Amar Putusannya.

Selanjutnya, Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Terdakwa untuk membayar Uang Pengganti (UP) sejumlah Rp70 Juta.

Dengan ketentuan, apabila Terpidana tidak membayar Uang Pengganti paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah Putusan ini memperoleh kekuatan hukum tetap. Maka harta bendanya dapat disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dan dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Majelis Hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani  Terdakwa, dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Dan menetapkan Terdakwa tetap ditahan.

BERITA TERKAIT :

Pada sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosnaini Ulfa SH dan Melva Nurelly SH dari KejaksaanTinggi Kaltim menuntut Terdakwa dinyatakan terbukti melakukan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supardi dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan.

Selain itu, JPU juga menuntut agar Terdakwa Supardi dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.575.287.359,- dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan saksi Fidriansyah sebesar Rp168.491.000,- sebagai pemulihan atas kerugian keuangan negara.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Terdakwa Supardi, Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum (PJU) I pada Dinas PUPR PPU Tahun Anggaran 2019. Didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut.

Terhadap Putusan tersebut, Terdakwa Supardi yang didampingi Penasehat Hukum I Kadek Indra Kusuma Wardana SH, dan Heri SH menyatakan Pikir-Pikir.  Begitu juga dengan JPU, menyatakan Pikir-Pikir.

“Terdakwa Pikir-Pikir,” kata Kadek yang dikonfirmasi usai sidang.

Ada waktu 7 hari Terdakwa dan JPU untuk mengambil sikap, Terima atau melakukan upaya hukum Banding terhadap Putusan tersebut. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 33 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!