Perkara Korupsi Proyek PJU PPU, Terdakwa Supardi Dituntut 4 Tahun

Unsur Memperkaya Diri Sendiri Tidak Terbukti

0 295

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosnaini Ulfa SH dan Melva Nurelly SH dari KejaksaanTinggi Kaltim bergantian membacakan Tuntutannya kepada Terdakwa Supardi, yang didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada sidang yang digelar di Ruang Letjen TNI Ali Said SH Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (13/9/2022) sore.

Terdakwa Supardi (lingkaran) mendengarkan Tuntutan JPU. (foto : LVL)
Terdakwa Supardi (lingkaran) mendengarkan Tuntutan JPU. (foto : LVL)

Dalam Amar Tuntutannya, Melva Nurelly menyebutkan supaya Majelis Hakim yang mengadili perkara menyatakan Terdakwa Supardi Bin Marno Sugiono tidak terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Dakwaan Primair, dan membebaskan Terdakwa dari Dakwaan Primair tersebut.

Selanjutnya JPU menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa Supardi Bin Marno Sugiono bersalah, melakukan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Supardi ST MT Bin (alm.) Marno Sugiono dengan pidana penjara selama 4 tahun penjara, dikurangi selama Terdakwa menjalani masa penahanan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam Tuntutannya.

Selain itu, JPU juga menuntut supaya Terdakwa Supardi membayar denda sebesar Rp50 Juta Susidair 3 bulan kurungan.

Baca Juga :

JPU juga menuntut agar Terdakwa Supardi dijatuhi hukuman tambahan berupa membayar Uang Pengganti sebesar Rp1.575.287.359,- dengan memperhitungkan pengembalian kerugian keuangan negara yang telah dikembalikan saksi Fidriansyah sebesar Rp168.491.000,- sebagai pemulihan atas kerugian keuangan negara.

Dengan ketentuan, jika Terpidana dalam waktu 1 bulan setelah Putusan Pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap tidak melakukan pembayaran Uang Pengganti, maka harta bendanya disita Jaksa dan dilelang untuk menutupi Uang Pengganti tersebut.

Dalam hal Terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar Uang Pengganti tersebut, maka dipidana dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.

Atau apabila Terpidana membayar Uang Pengganti jumlahnya kurang dari seluruh kewajiban membayar Uang Pengganti, maka akan diperhitungkan dengan lamanya pidana tambahan berupa pidana penjara sebagai pengganti dari kewajiban membayar Uang Pengganti.

JPU juga menuntut Terdakwa Supardi untuk membayar Biaya Perkara sebesar Rp5 Ribu.

Sedangkan sejumlah barang bukti dikembalikan kepada JPU, untuk dijadikan barang bukti dalam perkara lain atas nama Tersangka Briand Elfandi.

Terdakwa Supardi Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) Bidang Cipta Karya Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat (Dinas PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sekaligus sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Kegiatan Pengadaan dan Pemasangan Penerangan Jalan Umum I pada Dinas PUPR PPU Tahun Anggaran 2019. Didakwa melakukan Tindak Pidana Korupsi pada kegiatan tersebut.

Dikonfirmasi terkait unsur yang tidak terpenuhi pada Dakwaan Primair usai sidang yang berlangsung secara virtual, Kasi Penuntutan Kejaksaan Tinggi Kaltim Agung Ary Kesuma menjelaskan, berdasarkan fakta persidangan Terdakwa Supardi tidak terbukti memperkaya diri sendiri.

“Dia ada menerima Rp70 Juta, tapi Uang itu digunakan untuk biaya operasional kantor dalam pekerjaan itu. Bukan untuk kepentingan pribadi,” jelas Agung, Kamis (15/9/2022) siang.

Sidang Majelis Hakim yang diketuai Nugrahini Meinastiti SH didampingi Hakim Anggota Nyoto Hindaryanto SH dan Suprapto SH MH MPSi, masih akan dilanjutkan dalam agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum Terdakwa Supardi, Selasa (27/9/2022).

Sepanjang persidangan, Terdakwa Supardi nomor perkara 37/Pid.Sus-TPK/2022/PN Smr didampingi Penasehat Hukum I Kadek Indra Kusuma Wardana SH, dan Heri SH. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 23 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!