Sosialisasi LBH LPPA Bina Aisyah di Kelurahan Bugis Samarinda

Putri : Kami Punya Harapan Besar

0 111

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Sekretaris Lembaga Pendampingan Perempuan dan Anak Bina Aisyah (LPPA) Kaltim Putri Amalia memantik agenda sosialisasi bersama Ibu-ibu PKK Kelurahan Bugis Kota Samarinda, Jum’at (8/7/2022).

Pada kesempatan itu, Putri memperkenalkan diri dan yang lain. Muqsith An Nafi, Ketua LPPA Bina Aisyah. Donny, Bidang Litigasi dan  Non Litigasi. Selai itu juga dipercaya Fakultas Hukum (FH) menerima Mahasiswi KKN FH UNMUL yang dibawa pada sosialisasi ini masing-masing Fitrah Nur Fadhilah, Fiony Tri Rachma, Dela Safitriana, dan Putri Azzahra sebagai proses pembelajaran mereka.

“Tak lupa ucapan terima kasih kepada seluruh orang yang terlibat, dan memberikan ruang dan dapat mensosialisasikan lembaga kami,” kata Putri Amalia.

Putri mengatakan, bahwa lembaga bantuan hukum hadir atas dasar keresahan melihat permasalahan yang ada terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kalimantan Timur khususnya Kota Samarinda, yang terus berupaya untuk memberikan perlindungan dan melindungi hak-hak korban kasus kekerasan.

Baca Juga :

Berdasarkan data dari aplikasi Sistem Informasi Online Perlindungan Perempuan dan Anak (Simfoni PPA), Samarinda adalah daerah yang paling tinggi. Jika melihat dari DKP3A Provinsi Kaltim, presentase jumlah kekerasan yang terjadi di Kaltim 45% adalah korban anak, dan 55% adalah korban terhadap dewasa berdasarakan per 1 Juni 2022.

Hadirnya LPPA Bina Aisyah di Samarinda yang berdiri sejak tahun 2022 diharapkan mampu membantu, sekaligus menjadi sebuah solusi dalam hal penanganan kasus kekerasan perempuan dan anak di Kalimantan Timur khususnya Samarinda.

Acara dimulai Pukul 08:53 oleh MC Ibu Yana, Ibu PKK Kelurahan Bugis serta pembacaan doa. Lalu dilanjutkan pihak Kelurahan menyampaikan sambutan yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada yang telah hadir.

“Ibu-ibu kita dengarkan sama-sama, semoga dapat membantu kita dan mendapatkan pencerahan dari adik-adik Lembaga Bantuan Hukum Perempuan dan Anak. Siapa tahu dari sosialisasi ini kita lebih peduli lagi dengan lingkungan kita dan ada mereka dapat membantu kita. Kita berharap tingkat kekerasan terhadap perempuan dan anak dapat berkurang, kalau kita menonton di TV bahwa ada paman yang menggaulin ponakannya hingga hamil 5 bulan. Nah, itu terjadi Samarinda. Mudahan kita ada sedikit empati terhadap lingkungan kita terhadap kasus yang terjadi,“ujar Ibu Rus.

Muqsith An Naffi menjelaskan, bahwa tidak bisa pungkiran terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak itu salah satu yang tertinggi di Kalimantan Timur.

“Sehingga lembaga kami hadir atas dasar keresahan-keresahan tersebut, sebagai rasa peduli dan empati kami sebagai lulusan Universitas Mulawarman yang peduli sekali terhadap Kota Samarinda,” kata Muqsith.

Lebih lanjut ia Muqsith mengatakan, pihaknya berusaha bersinergis dengan lembaga-lembaga dari pemerintah baik Dinas Kependudukan, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak tingkat Provinsi maupun tingkat Kota Samarinda, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak yang memang masih kewalahan dalam menangani kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.

“Sehingga berangkat dari keresahan itu kami dapat membantu mencegah, dan menangani kekerasan baik secara litigasi dan non litigasi,” sebutnya.

Lembaga ini memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma, namun memang harus membawa persyaratan KTP, atau SIM atau indentitas yang jelas, surat keterangan tidak mampu.

“Namun kita lihat lagi dari segi ekomomi atau yang lain karena indikator tidak mampu itu apa, dan membawa bukti atau dokumen yang berkaitan dengan permasalahan hukum. Kami juga mempunyai Advokat, Dokter, dan Pisikolog yang akan membantu penanganan kasus baik di dalam Pengadilan maupun di luar Pengadilan,“ kata Muqsith.

Pada Pukul 09:03 Wita, acara dilanjutkan diskusi dengan ibu-ibu PKK. Brosurpun dibagikan oleh Mahasiswi KKN.

“Pertanyaan yang masuk terkait penelantaran anak yang merupakan bagian dari penanganan kasus, bisa dilakukan oleh lembaga kami agar ibu mendapatkan hak-hak ibu,“ujar Muqsith

Putri Amalia menyampikan ibu-ibu bisa melihat brosur dan dapat menghubungi narahubung yang ada tertera di brosur tersebut. Jika ingin ke kantor bisa pada hari Senin-Sabtu. Namun Senin-Kamis Jam 09:00-16:00 Wita. Lalu Jumat-Sabtu Jam 09:00-15:00 Wita, di Jalan Merdeka 3, Nomor 23, Kelurahan Sungan Pinang Dalam.

Diskusi dilanjutkan dengan pertanyaan seputar pengalaman terhadap tetangga yang sangat komplek permasalahannya, baik kasus kekerasan terhadap keluarga maupun terhadap kekerasan anak yang tidak pulang ke rumah. Ibu-ibu bisa melaporkan jika melihat kasus kekerahan melalui WEB Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Anak Kota Samarinda tanpa harus memberikan identitas diri pelapor.

“Harapannya Lembaga Bantuan Hukum ini dapat merangkul korban kekerasan terhadap perempuan dan anak baik pengembangan diri, skill dan memiliki masa depan dan ada harapan untuk bangkit kembali,“ ujar Ibu Rus.

Agenda terakhir dari kegiatan itu berupa closing statetmen dari Putri Amalia yang mengatakan, LBH ini bantuan terkait hukumnya. Tapi masukan dari ibu-ibu akan di-follow up.

“Kami punya harapan besar terkait lembaga kami, nanti pacsa penyelesaian kasus kami bisa membuat rumah singgah agar dapat menampung semua pihak yang membutuhkan,” ujarnya.

Namun karena lembaga ini baru, lanjut Putri Amalia, jadi perlu bertahap dalam berproses.

“Kami coba nanti berkolaborasi dengan Dinas Sosial dan BLK (Balai Pelatihan Kerja), untuk pelatihan skill dan pengembangan diri bagi korban kekerasan terhadap perempuan dan anak dan memang kita tidak bisa sendiri, butuh uluran tangan semua pihak baik masyarakat ataupun lembaga pemerintah.“ tandasanya. (DETAKKaltim.Com)

Sumber : Rilis/Putri Amalia

Editor    : Lukman

(Visited 35 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!