Sofyan Gugat Hasil Pemilihan Ketua LPM Kelurahan Manggar Baru

Nilai Cacat Hukum

0 385
DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Sofyan, warga Balikpapan Timur, Kelurahan Manggar Baru, RT 26, mempertanyakan tindak lanjut gugatan yang dilayangkannya ke Camat Balikpapan Timur terkait pemilihan Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) yang dinilainya cacat hukum.

Menurut Sofyan, surat gugatan No. 01/SG/10/2020 telah disampaikan melalui Camat sejak 19 Oktober 2020 lalu, namun hingga saat ini belum ada  tanggapan dan terkesan lambat proses penyelesaiannya.

“Kami mempertanyakan hal itu kepada pemerintah setempat,” kata Sofyan kepada DETAKKaltim.Com, Kamis (3/12/2020).

Sofyan menjelaskan, pada saat musyawarah pemilihan yang diikuti para RT terjadi suatu kesepakatan.

“Berbicara masalah kesepakatan, hukumnya berbicara masalah Perdata, menurut Pasal 1320 Kitab  Undang-Undang Hukum Perdata, dijelaskan syarat sah suatu perjanjian itu dilihat dari 2 sisi yaitu subjektif dan objektif,” jelas Sofyan.

Apabila sisi subjektif itu dilanggar, kata dia, maka secara otomatis perjanjian itu batal demi hukum. Sedangkan sisi objektif adalah hal yang diperjanjikan dan sebab yang halal.

“Di sini kita lihat, bahwasanya hal yang diperjanjikan ini adalah hal yang melanggar peraturan.  Sebab yang halal dalam hal ini adalah isi dari perjanjian tersebut tidak melanggar dari peraturan Perundang-Undangan,” jelasnya lebih lanjut.

Artinya, kata Sofyan, pemilihan Ketua LPM kemarin itu melanggar Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2002. Bahwasanya ada syarat calon harus dipenuhi oleh para calon.

Di Perda itu, masih kata Sofyan, pada Pasal 13 ayat 2 disebutkan dengan jelas bertempat tinggal tetap. Namun saat itu, salah satu tidak memenuhi syarat, tetapi tetap saja panitia memaksa untuk meloloskannya.

“Ini yang kami gugat, bukan calonnya. Aturan yang harus dijalankan,” tegasnya.

Sekretaris Camat (Sekcam) Purwantoro yang dikonfirmasi terkait surat gugatan warga tersebut mengakui ada menerima, namun hingga kini belum ditindak lanjuti lantaran pengurus sekarang itu masih belum demisioner. Ia juga menampik jika dikatakan menunda atau menahan surat itu, namun karena masa bhakti pengurus saat ini belum berakhir.

Baca juga : PEMILU DAN PILKADA DI MATA BURUH

“Masa bhakti pengurus LPM itu sampai dengan 15 Desember, sekarangpun masih belum demisioner,” jelas Purwantoro.

Selain itu, pihaknya juga masih fokus masalah Pilkada dulu. Setelah itu baru ditindak lanjuti, karena sudah dipelajari.

Disinggung mengenai adanya dugaan cacat hukum dalam pemilihan itu, ia mengatakan belum memutuskan.

“Belum kami putuskan,” tandasnya. (DK.Com)

Penulis : Roni

Editor   : Lukman

(Visited 58 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!